logo Kompas.id
Politik & HukumKewenangan Daerah Bisa Ditarik...
Iklan

Kewenangan Daerah Bisa Ditarik Pusat jika Ada Hambatan

UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dinilai mencabut kewenangan daerah tentukan kawasan strategis provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, pusat bukan menghilangkan kewenangan tetapi hanya membatasi jika ada kendala.

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4Dc4yJU7X3dITE6Wk-x4jsUgloI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F9a9794d7-08bb-44e4-92ae-a93c6445069a_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para menteri Kabinet Indonesia Maju bersiap untuk foto bersama pimpinan DPR di akhir rapat paripurna DPR masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat paripurna hari itu secara resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. RUU Cipta Kerja yang diusulkan oleh pemerintah dan mulai dibahas DPR bersama pemerintah pada April 2020 tersebut mendapat banyak penolakan dari masyarakat sipil selama dalam pembahasan. Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal telah dilakukan sebanyak 64 kali pertemuan, 2 kali rapat kerja, dan 56 kali rapat panitia kerja.

JAKARTA, KOMPAS — Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dinilai mencabut kewenangan pemerintah daerah tentukan kawasan strategis provinsi maupun kabupaten/kota. Kewenangan yang dinilai menjadi wilayah pemerintah pusat, mulai dari penentuan dan pengaturan tata ruang, kini harus merujuk pada norma, standar, prosedur, dan kriteria atau NSPK, yang ditetapkan pemerintah pusat.

Namun, sebenarnya, pemerintah pusat bukan menghilangkan kewenangan daerah, melainkan hanya memberikan limitasi atau batasan, yaitu mengambil alih kembali kewenangannya jika ada hambatan di daerah.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000