logo Kompas.id
Politik & HukumBeragam Dalil Memuluskan Cipta...
Iklan

Beragam Dalil Memuluskan Cipta Kerja

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang mendapatkan penolakan luas dari publik nyatanya tetap disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Kini, setelah RUU disahkan, harapan publik bertumpu pada Mahkamah Konstitusi.

Oleh
RINI KUSTIASIH/NIKOLAUS HARBOWO
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4Dc4yJU7X3dITE6Wk-x4jsUgloI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F9a9794d7-08bb-44e4-92ae-a93c6445069a_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para menteri Kabinet Indonesia Maju bersiap untuk foto bersama pimpinan DPR di akhir rapat paripurna DPR masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat paripurna hari itu secara resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Di tengah penolakan publik, beragam alasan dikemukakan oleh pemerintah ataupun DPR untuk mempercepat pembahasan hingga memuluskan pengesahan RUU Cipta Kerja. Kini, setelah RUU disahkan, harapan publik bertumpu pada Mahkamah Konstitusi.

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang mendapatkan penolakan luas dari publik nyatanya tetap disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Publik seolah ”dikelabui” karena hanya dalam hitungan jam, rapat Badan Musyawarah DPR memutuskan menggelar Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020), guna menutup masa sidang pertama DPR periode 2020-2021 dan sekaligus mengesahkan RUU Cipta Kerja.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000