logo Kompas.id
Politik & HukumPenerapan Masa Berlaku Paspor ...
Iklan

Penerapan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Tunggu Aturan Pelaksana

PP 51 Tahun 2020 menyebutkan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun. Ini berarti ada perpanjangan masa berlaku paspor dari sebelumnya 5 tahun. Namun, penerapan ketentuan baru itu masih menunggu aturan teknis.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/871VGo34rKmLpN7T2Yfz7llpmqA=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F2019%2F05%2F28%2F0d9%2F20190507_101104jpg%2F20190507_101104SILO.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Warga mengikuti tahap pemotretan untuk membuat paspor di Kantor Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (7/5/2019). Program imigrasi masuk desa ini digagas Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon.

JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun masih menunggu peraturan pelaksanaan yang mengatur secara lebih detail teknis implementasinya. Kebijakan ini dinilai menguntungkan warga karena tidak perlu bolak-balik melakukan perpanjangan paspor.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020. Peraturan ini juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly pada 11 September 2020.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000