Penerapan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Tunggu Aturan Pelaksana
PP 51 Tahun 2020 menyebutkan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun. Ini berarti ada perpanjangan masa berlaku paspor dari sebelumnya 5 tahun. Namun, penerapan ketentuan baru itu masih menunggu aturan teknis.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun masih menunggu peraturan pelaksanaan yang mengatur secara lebih detail teknis implementasinya. Kebijakan ini dinilai menguntungkan warga karena tidak perlu bolak-balik melakukan perpanjangan paspor.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020. Peraturan ini juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly pada 11 September 2020.
Pada Pasal 51 ayat (1) disebutkan, masa berlaku paspor biasa paling lama sepuluh tahun sejak tanggal diterbitkan. Sementara itu, pada bagian umum disebutkan, masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama 5 tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya karena menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak, tetapi masa berlakunya telah habis.
Efisiensi dalam penggunaan blangko paspor tidak hanya dilihat dari aspek penggunaan dan distribusi. Namun, juga dari aspek produksi atau pengadaan blangko paspor. Pengadaan blangko paspor yang dilakukan per tahun dapat mengganggu ketersediaan blangko paspor yang dapat mengakibatkan terhambatnya, bahkan terhentinya layanan penerbitan paspor.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang mengatakan, Senin (5/10/2020), saat ini kebijakan tersebut belum diberlakukan karena masih menunggu peraturan pelaksana.
“Belum tahu kapan akan diberlakukan. Ini masih disiapkan untuk peraturan pelaksanaannya,” kata Arvin.
Dia mengungkapkan, Ditjen Imigrasi masih menunggu peraturan pelaksanaan yang mengatur secara detail, salah satunya terkait masa berlaku paspor. Dalam peraturan tersebut akan diatur secara detail mengenai paspor apa yang memiliki jangka waktu sampai 10 tahun. Sebab, dalam PP yang sudah diterbitkan tersebut, disebutkan paspor Indonesia berlaku paling lama 10 tahun.
Ketentuan tersebut tidak bisa diterjemahkan sebagai masa berlaku paspor selama 10 tahun. Karena itu, perlu ada pertimbangan pembahasan untuk menerbitkan peraturan pelaksana berupa peraturan menteri. Arvin mengungkapkan, saat ini sedang dilakukan pembahasan terkait teknis dan pengaruhnya terhadap PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Secara teknis dibahas terkait proses penerbitannya. Itu nanti akan berpengaruh pada kesiapan kantor-kantor imigrasi untuk melakukan penerbitan. Secara sistem juga akan berubah masa berlaku paspornya. Apakah ke depan masa berlaku paspor itu hingga 10 tahun atau nanti kita akan mengakomodir beberapa masa berlaku,” kata Arvin.
Ia menambahkan, jika jumlah halaman dan bahan paspor sama, tetapi jangka waktu berbeda, maka akan berpengaruh terhadap PNBP. Hal tersebut yang saat ini masih dalam pembahasan.
Pengajar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Gabriel Lele setuju dengan kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan masa berlaku paspor hingga 10 tahun.
Dengan kebijakan tersebut, warga tidak perlu bolak-balik mengurus perpanjangan paspor. Selain itu, ia berharap data paspor dengan kependudukan, pajak, dan imigrasi terintegrasi.
Menurut Gabriel, kebijakan ini berdampak besar bagi pemerintah. Jika diberlakukan, maka penerimaan non pajak akan turun. Selain itu, mereka akan sulit mengelola mobilitas penduduk.
“(Masa berlaku paspor) 10 tahun dan seumur hidup sama saja kompleksitasnya,” ujar Gabriel.