Partai Kembali Ingatkan Calon di Pilkada untuk Patuhi Protokol Kesehatan
Sejumlah partai politik berjanji sanksi akan dijatuhkan bagi kadernya, termasuk calon kepala-wakil kepala daerah, yang melanggar protokol kesehatan selama Pilkada 2020.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah partai politik kembali mengingatkan kadernya yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020, baik sebagai calon kepala-wakil kepala daerah maupun tim sukses, untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye pemilihan. Jika protokol dilanggar, sanksi siap dijatuhkan.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Jumat (2/10/2020), menyatakan, keselamatan rakyat nomor satu. Demikian pula keselamatan calon, tim kampanye, dan kader partai.
Di tengah pandemi Covid-19, PDI-P mendorong kampanye virtual dan kampanye dari pintu ke pintu dengan jarak 2 meter. Selain itu, anggota atau kader yang memiliki penyakit penyerta tak boleh mengikuti kampanye.
Untuk memastikan perintah partai berjalan di lapangan, PDI-P membentuk Tim Penegak Disiplin. Tim ini bertugas menjatuhkan sanksi disiplin bagi anggota dan kader partai yang melanggar protokol kesehatan, tak terkecuali bagi calon yang berasal dari internal partai.
Sanksi itu ditegaskan dalam Surat Edaran Pembentukan Tim Penegak Disiplin serta Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pilkada Serentak 2020 tertanggal 25 September. Sanksi yang diberikan bertingkat, dimulai dari teguran tertulis 1, 2, 3; teguran keras tertulis; hingga dibebastugaskan dari tim sukses, tim pemenangan, dan semua tugas yang berkaitan dengan pilkada.
”Khusus untuk calon kepala-wakil kepala daerah, hanya yang berasal dari internal yang bisa kami berikan teguran,” ujarnya.
Dua kewajiban
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, partainya pun telah mengirimkan surat edaran kepada pengurus di daerah, terutama bagi mereka yang ikut tim pemenangan paslon, agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Jika partai mendapatkan laporan adanya kader yang melanggar, sanksi akan dijatuhkan. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari diberhentikan dari tim pemenangan hingga sanksi organisasi terberat.
”Tentu calon juga kami sampaikan tetapi metodenya kami ingatkan calon secara langsung. Tim pemenangan akan memberikan peringatan apabila calon sudah melampaui batas dan rambu-rambu yang dibolehkan. Jadi, ada dua kewajiban partai: ingatkan calon dan ingatkan tim yang ikut hadir dalam tim pemenangan,” katanya.
Pilkada di tengah pandemi Covid-19 menjadi momentum partai untuk menunjukkan komitmen terhadap protokol kesehatan. ”Kami tak hanya ingin menang, tetapi menang secara bertanggung jawab dengan mematuhi protokol kesehatan,” ujar Eddy.
Utamakan kampanye daring
Selain PDI-P dan PAN, Ketua Badan Pembina Kepemimpinan Daerah DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera juga menyatakan akan menegur calon yang melanggar protokol kesehatan. Teguran keras akan diberikan apabila calon tersebut berasal dari internal partai.
PKS, katanya, mendorong calon berkampanye melalui media sosial. Apabila infrastruktur internet tak memadai di daerah tertentu, paslon harus membatasi peserta pertemuan tatap muka. ”Dan usahakan di ruang terbuka,” ujarnya.
Sebelumnya, pekan pertama kampanye Pilkada 2020 menunjukkan kecenderungan perilaku kampanye di tengah Covid-19 yang belum berubah dibandingkan pilkada terdahulu. Pertemuan fisik masih mendominasi metode kampanye tim sukses ataupun pasangan calon.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 28-30 September, terdapat 582 aktivitas kampanye di 187 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, hampir separuhnya (43 persen) merupakan pertemuan terbatas atau tatap muka.
Selain itu, masih berdasarkan pengawasan Bawaslu, pelanggaran protokol kesehatan saat masa kampanye terjadi di 35 kabupaten/kota yang menggelar pilkada. Masa kampanye Pilkada 2020 berlangsung sejak 26 September lalu hingga 5 Desember mendatang.