Polisi Jadwalkan Pemeriksaan 12 Saksi secara Maraton Terkait Kebakaran Kejagung
Mulai Senin, penyidik Polri akan memeriksa 12 saksi secara maraton untuk mendalami peristiwa pidana dalam kebakaran gedung Kejagung. Mereka adalah bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian menjadwalkan memeriksa 12 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada Senin mendatang. Untuk memastikan apakah kebakaran itu merupakan kelalaian ataukah kesengajaan, 12 saksi akan diperiksa secara maraton mulai Senin pekan depan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, sejalan dengan telah ditetapkannya kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan, kini fokus Polri ialah mencari pelaku tindak pidana kebakaran tersebut.
”Setelah diketahui ada unsur pidana, maka dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Status itu sudah dinaikkan hari Kamis kemarin. Tujuan penyidikan itu ialah untuk mencari pelakunya,” kata Argo saat dihubungi, Sabtu (19/9/2020).
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, tim penyidik telah mendengarkan pemaparan ahli-ahli kebakaran yang nantinya akan diambil lagi keterangannya dalam proses penyidikan. Menurut Argo, menurut rencana pemeriksaan akan dimulai Senin, 21 September 2020. Pemeriksaan akan dilakukan secara maraton terhadap 12 saksi. Mereka adalah bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
”Sebanyak 12 saksi yang mau dipanggil itu adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan, saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan pendek arus listrik, melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka). Kesimpulan merupakan hasil dari kajian Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
Pada kebakaran yang terjadi 22 Agustus, api diketahui berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejagung. Api dengan cepat menjalar ke ruang lain. Pemicu cepatnya api menjalar ialah adanya cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat bahan mudah terbakar seperti gipsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Argo mengatakan, dari hasil penyidikan, nantinya polisi akan dapat menyimpulkan apakah pelakunya bertindak atas dasar kesengajaan ataukah kelalaian, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 atau 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman maksimal yang diatur dalam dua pasal itu ialah kurungan penjara selama 15 tahun.
Rangkaian proses pendalaman untuk menemukan tersangka dalam penyidikan pun dimulai. Tim penyidik gabungan telah melakukan gelar perkara yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen (Pol) Ferdy Sambo.
Dorongan untuk menuntaskan perkara ini juga disampaikan politisi di Senayan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah dan proses hukum yang dilakukan Polri.
Menurut dia, pengusutan tersebut harus tuntas untuk mengungkap siapa yang melakukan pembakaran dan apa motif yang bersangkutan melakukan pembakaran serta siapa pihak yang terlibat dalam pembakaran gedung kejaksaan.
”Hal ini penting agar persepsi masyarakat terkait dugaan kebakaran itu untuk menghilangkan barang bukti keterlibatan oknum aparat kejaksaan dalam kasus yang sementara ini ditangani kejaksaan dapat terjawab,” katanya.
Sebelumnya, hal senada dikatakan Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Menurut Herman, indikasi awal yang menyebutkan kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat. Selain itu, Bareskrim juga harus segera mengungkap apakah kebakaran tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian.
”Pihak kepolisian harus bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebakaran gedung Kejaksaan Agung, terlebih kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat,” katanya.
Herman menegaskan, Komisi III DPR sebagai mitra kerja kepolisian akan memantau perkembangan penanganan kasus kebakaran kantor Kejagung itu.