Hasil penyusunan daftar pemilih sementara pada Pilkada 2020 perlu dibenahi. Masih terdapat sejumlah permasalahan, khususnya di titik-titik wilayah perbatasan. Di Jambi, 500.470 orang tak penuhi syarat masuk DPS.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / IRMA TAMBUNAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih sementara Pemilihan Kepala Daerah 2020 masih memerlukan banyak pembenahan. Badan Pengawas Pemilu menyoroti masalah administrasi kependudukan di sejumlah titik wilayah perbatasan. Bahkan, lebih dari setengah juta nama yang belum memenuhi syarat didapati masuk dalam daftar pemilih sementara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung sejak 15 Juni 2020 hingga 6 Desember 2020 atau tiga hari jelang pelaksanaan pemungutan suara.
Secara khusus untuk penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), hingga saat ini, proses sampai pada tahapan rekapitulasi DPS di tingkat provinsi. Kemudian, tahapan dilanjutkan dengan penyampaian DPS oleh KPU kabupaten/kota kepada panitia pemungutan suara (PPS) melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada 14-18 September 2020. Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS baru dimulai pada 19-28 September 2020.
Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/9/2020), mengatakan, dari hasil evaluasi sementara, salah satu masalah yang perlu diperhatikan adalah di kawasan perbatasan. Dari laporan yang diterima, di batas-batas wilayah Provinsi Maluku masih menyisakan persoalan administrasi kependudukan.
”Misal, orang di desa A tetapi memilihnya sudah harus di desa B, dan itu berbeda, entah kecamatan atau kabupatennya. Itu penting dan menjadi masalah berulang di beberapa titik. Ada tiga atau empat titik,” ujar Afifuddin.
Dari hasil evaluasi sementara, salah satu masalah yang perlu diperhatikan adalah di kawasan perbatasan.
Selain itu, menurut Afifuddin, tantangan serius yang lain dalam hal penyusunan daftar pemilih adalah mendata para korban yang terpapar virus Covid-19, baik yang meninggal maupun dirawat di rumah sakit isolasi.
”Tidak hanya di daftar pemilih, tetapi ketika nanti menggunakan hak pilih juga masih problem itu,” katanya.
Afifuddin juga mengungkapkan adanya sejumlah kelompok yang perlu diadvokasi dan diperhatikan agar mereka tetap bisa menggunakan hak pilih. Mereka berasal dari kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan masyarakat adat.
Afifuddin berharap KPU dan Bawaslu di daerah dapat terus bersinergi dalam upaya memutakhirkan data pemilih. Dengan begitu, terjadi proses saling mengawasi dan tukar data di antara penyelenggara pemilu.
”Jangan seperti selama ini, kami seakan-akan dianggap mengganggu pekerjaan KPU. Jadi, menurut saya, catatan-catatan setelah data diberikan, lebih enak kami sama-sama memberi masukan, mana data yang diragukan, kemudian mana yang sudah diverifikasi,” ucap Afifuddin.
KPU dan Bawaslu di daerah dapat terus bersinergi dalam upaya memutakhirkan data pemilih. Dengan begitu, terjadi proses saling mengawasi dan tukar data di antara penyelenggara pemilu.
Penguatan sinergi itu juga menjadi salah satu kesimpulan di dalam rapat dengar pendapat pada 10 September 2020 lalu. Komisi II DPR mendesak agar KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memperbaiki penyusunan daftar pemilih sehingga menjamin hak pilih masyarakat dalam Pilkada 2020 ini.
Di Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi mendapati lebih dari setengah juta nama belum memenuhi syarat, tetapi masuk dalam DPS.
Ketua Bawaslu Jambi Asnawi mengatakan, hasil analisis menunjukkan ada 500.470 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat dalam DPS.
”Untuk itu, kami meminta KPU Jambi mengaudit dan mengupayakan faktualisasi terkait akurasi data tersebut,” ujarnya.
Asnawi memaparkan, calon pemilih dalam daftar sementara itu diketahui belum memiliki kartu identitas Jambi. Ada pula yang belum memiliki surat domisili, tetapi namanya sudah masuk dalam DPS.
Temuan lainnya, berdasarkan hasil analisis dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran, ditemukan 43.717 pemilih ganda. Lalu, ada 65 orang yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian di Kota Jambi.
”Terkait ini, kami juga meminta KPU kembali mengaudit status nama-nama tersebut,” ujar Asnawi.
Dalam rapat pleno rekapitulasi DPS, Ketua KPU Jambi Subhan menyebutkan, jumlah keseluruhan DPS berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian 2.419.858 orang. Secara rinci, jumlah DPS di Kabupaten Merangin 250.133 orang, di Kabupaten Sarolangun 200.634 orang, dan di Batanghari 295.320 orang.
Selanjutnya, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat 208.832 orang, di Tanjung Jabung Timur 163.015 orang, dan Muaro Jambi 178.654 orang. Adapun jumlah DPS di Kabupaten Bungo 238.593 orang, di Tebo 233.257 orang, di Kota Sungai Penuh 67.888 orang, di Kabupaten Kerinci 192.788, dan di Kota Jambi 390,743 orang. Pihaknya menyatakan terbuka terhadap masukan karena data sementara masih dinamis.
Potensi data ganda
Asnawi mengusulkan, proses dan hasil daftar pemilih sementara yang direkapitulasi KPU agar mempertimbangkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). KPU juga diminta mengakomodasi pemilih yang sedang dalam proses dan belum melakukan perekaman KTP elektronik agar dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ia menilai masih ada celah dalam penginputan data. ”Petugas masih belum cermat menginput data sehingga akan bisa didapati data ganda,” ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya meminta KPU berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM untuk menjamin hak pilih dan pembentukan TPS di lembaga pemasyarakatan. KPU juga diingatkan agar mengelompokkan ulang pembentukan TPS yang mempermudah daya jangkau pemilih.