Kembali Periksa Tersangka, Pekan Ini Polri Targetkan Limpahkan Berkas Perkara ke JPU
Polri dan Kejagung masih berupaya melengkapi berkas perkara terkait pelarian Joko Tjandra. Polri menargetkan dalam pekan ini mampu melimpahkan berkas perkara yang sudah dilengkapi ke jaksa penuntut umum.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri maupun penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih melengkapi berkas perkara terkait pelarian terpidana kasus "cessie" Bank Bali, Joko S Tjandra. Untuk itu penyidik kembali memeriksa tiga tersangka terkait kasus yang ditangani kedua lembaga itu.
Untuk kasus pembuatan dan penggunaan surat jalan dan surat keterangan kesehatan palsu atas nama institusi Polri, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni Joko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan advokat Anita Kolopaking.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (14/9/2020) mengatakan, penyidik masih mencoba melengkapi berkas perkara dari kasus pembuatan surat jalan palsu maupun kasus penghilangan daftar pencarian orang (red notice) Interpol atas nama Joko Tjandra.
"Sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) pada P-19, ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik," kata Awi.
Petunjuk yang diberikan JPU untuk dilengkapi penyidik antara lain melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli teknologi informasi. Selain itu, penyidik juga diminta melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Prasetijo merupakan tersangka pada kedua kasus tersebut.
Menurut Awi, pada Jumat (11/9), penyidik telah menindaklanjuti petunjuk yang diminta JPU dan kini sedang melengkapi berkas perkara pembuatan surat jalan palsu. Direncanakan dalam minggu ini berkas perkara tersebut akan dilimpahkan kembali ke JPU.
Untuk kasus penghapusan DPO atas nama Joko Tjandra, lanjut Awi, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan JPU terkait berkas perkara yang dikembalikan itu. Masih ada beberapa kekurangan baik syarat formil maupun materil yang perlu dipenuhi penyidik.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis, mengatakan, hari ini tim penyidik Jampidsus kembali memeriksa Joko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara atas nama tersangka Andi Irfan Jaya.
"Khusus Pinangki Sirna Malasari selain diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama AIJ, juga diperiksa sebagai saksi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atas namanya sendiri," kata Hari.
Pinangki diduga menerima uang sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar dari Joko Tjandra. Sampai saat ini, penyidik telah menyita sebuah mobil BMW X5 milik Pinangki yang diduga berasal dari aliran dana tersebut.