logo Kompas.id
Politik & HukumGaji Ke-13, Kemewahan di...
Iklan

Gaji Ke-13, Kemewahan di Tengah Pandemi Covid-19

Aparatur sipil negara baru saja panen durian runtuh, sementara puluhan juta warga yang tak terjaring program bantuan pemerintah masih tercekik karena paceklik. Situasi kontras ini terjadi saat krisis Covid-19.

Oleh
FX LAKSANA AS
· 9 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ddp35hwjKVvjg8U8la7CLVgrChg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181130_ENGLISH-TAJUK_B_web_1543588288.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Aparatur sipil negara mengikuti upacara Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Pemerintah pada Agustus lalu baru saja menggelontorkan dana sekitar Rp 20 triliun untuk gaji ke-13 aparatur sipil negara. Kebijakan ini dilakukan di tengah masih banyaknya masyarakat bawah yang susah dan menderita akibat krisis Covid-19, tapi belum terjaring program bantuan sosial dari pemerintah.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 untuk ASN tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ke-13 Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Presiden Jokowi menandatanganinya pada Jumat (7/8/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000