logo Kompas.id
EkonomiPSBB Lagi, Tingkat Kunjungan...
Iklan

PSBB Lagi, Tingkat Kunjungan Mal dan Hunian Hotel Diprediksi Menurun

Penerapan kembali PSBB ketat di DKI Jakarta dinilai baru efektif apabila diimbangi dengan penegakan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Tanpa tindakan tegas, dunia usaha sulit bangkit.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CRfZnsYu-GG_hMyFrEwBnGI-cVg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F1309312b-6cc6-4a68-9392-6fce11cb7a5f_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Sosialisasi penggunaan masker dan bahaya Covid-19 kepada warga yang berolahraga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat seperti pada awal masa pandemi Covid-19 mulai 14 September 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Pengusaha ritel dan pemilik pusat belanja menyambut keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Mereka berharap penerapan PSBB perlu diimbangi juga dengan penegakan sanksi.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja menilai, keputusan itu adalah langkah maksimal supaya kesehatan masyarakat tetap terjaga dan dunia usaha terselamatkan. Meski demikian, pembatasan restoran dan kafe hanya untuk melayani pesan antar akan menurunkan tingkat kunjungan ke mal.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000