logo Kompas.id
Politik & HukumKenegarawanan Para Hakim MK...
Iklan

Kenegarawanan Para Hakim MK Diuji

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi dan uji formil UU MK akan mendapat sorotan publik. Sikap kenegarawanan hakim MK diuji saat memutus perkara terkait dirinya sendiri.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bUbsJ_jHKUJylVNaec81zKy95Yw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F397f2508-5cc0-447c-bff2-fb62a7bc2202_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Hakim Mahkamah Konstitusi menyimak keterangan pemerintah/presiden yang diwakili Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga Kemenkumham Agus Hariadi saat menyampaikan keterangan dalam sejumlah perkara persidangan tentang pengujian formil dan materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (19/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Sikap kenegarawanan hakim Mahkamah Konstitusi diuji oleh rencana sejumlah elemen masyarakat sipil untuk mengajukan uji materi dan uji formil UU MK hasil revisi ke MK. Sikap terhadap sejumlah substansi revisi UU MK yang menguntungkan hakim MK saat ini akan menjadi ujian kenegarawanan hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri.

Kalangan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan MK saat ini tengah menyiapkan uji materi dan uji formil UU MK yang baru. Saat revisi UU MK itu diundangkan, yakni setelah tercatat di lembaran negara, koalisi akan melayangkan gugatan ke MK.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000