Jumlah calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020 menurun dibandingkan Pilkada 2015. Hal ini menunjukkan belum optimalnya peran parpol melahirkan pemimpin. Pandemi Covid-19 juga dinilai memengaruhi hal ini.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah calon kepala daerah yang berkontestasi dalam pilkada serentak 2020 menurun tajam dibandingkan dengan pilkada serentak 2015. Pada 2015, saat kontestasi digelar di 269 provinsi/kabupaten/kota, 852 pasang maju menjadi calon kepala daerah.
Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan jumlah pasangan bakal calon yang mendaftar pada Pilkada 2020 yang akan digelar di 270 daerah. Hingga hari terakhir pendaftaran, terdapat 687 pasang bakal calon yang mendaftarkan diri mengikuti kontestasi politik lokal tersebut.
Penurunan jumlah kandidat pilkada serentak 2020 disebabkan oleh dua hal, yaitu banyaknya calon tunggal dan hanya ada dua pasang bakal calon di sejumlah daerah.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Agustyati saat dihubungi, Senin (7/9/2020) mengatakan, penurunan jumlah kandidat pilkada serentak 2020 disebabkan oleh dua hal, yaitu banyaknya calon tunggal dan hanya ada dua pasang bakal calon di sejumlah daerah.
Berdasarkan pantauan Perludem, ada 28 daerah yang memiliki calon tunggal melawan kotak kosong. Selain itu, daerah yang hanya memiliki dua pasang bakal calon terdapat di 128 dari 270 daerah.
Khoirunnisa menjelaskan, menurunnya jumlah kandidat yang berkontestasi dalam pilkada serentak 2020 ini juga menunjukkan bahwa peran parpol dalam melahirkan calon pemimpin di daerah masih kurang optimal. Selama ini, dalam kaderisasi pemimpin, proses demokratisasi di internal partai belum terlaksana dengan baik. Akibatnya, saat ada perhelatan pemilu atau pilkada, parpol seolah kekurangan stok calon pemimpin.
Ke depan, menurut Khoirunnisa, hal tersebut harus diperbaiki agar peran parpol yang sentral dalam perekrutan calon pemimpin dapat dioptimalkan.
”Jangan sampai, dalam setiap pilkada, parpol hanya mencalonkan orang karena punya popularitas tinggi. Parpol saat ini bersikap sangat pragmatis, dengan orientasi pada kemenangan semata,” ujarnya.
KPU melihat ada kelesuan politik di daerah karena masa jabatan kepala daerah akan berakhir kurang dari lima tahun jika terpilih di pilkada kali ini.
Kelesuan politik
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, menilai, penurunan jumlah pasangan calon dalam pilkada serentak 2020 tersebut kemungkinan disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, KPU melihat ada kelesuan politik di daerah karena masa jabatan kepala daerah akan berakhir kurang dari lima tahun jika terpilih di pilkada kali ini. Hal itu lantaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menentukan bahwa pilkada serentak selanjutnya akan dilaksanakan pada 2024.
Selain itu, Hasyim juga melihat ada ruang gerak yang terbatas dalam pilkada di masa pandemi ini sehingga kandidat berpikir ulang untuk ikut bertarung. Menurut dia, mengikuti pilkada di masa pandemi membutuhkan sumber daya yang besar. Bertambahnya potensi calon tunggal juga membuat variasi pilihan publik menjadi berkurang.
”Menurut KPU, akumulasi tiga hal tersebut yang menjadikan jumlah pasangan calon menurun dibandingkan pilkada serentak 2015,” kata Hasyim.
Ada ruang gerak yang terbatas dalam pilkada di masa pandemi ini sehingga kandidat berpikir ulang untuk ikut bertarung.
Ketua KPU Arief Budiman, Senin dini hari, mengumumkan jumlah bakal pasangan calon yang sudah diterima pendaftarannya hingga hari terakhir pendaftaran sebanyak 687 paslon. Rinciannya sebanyak 22 bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 570 bakal paslon bupati dan wakil bupati, serta 95 bakal paslon wali kota dan wakil wali kota. Jumlah bakal paslon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol sebanyak 626, sedangkan bakal calon perseorangan sebanyak 61 paslon.
”Data tersebut yang berhasil dihimpun dari sistem informasi pencalonan (silon) hingga Minggu, pukul 24.00. Data akan terus diperbarui dan bukan tidak mungkin datanya akan berubah,” ujar Arief.
Menurut Arief, data bakal calon tersebut belum final karena di daerah yang terdapat calon tunggal, KPU akan membuka pendaftaran kembali. Data bakal calon yang bertarung baru final setelah tahapan penetapan pasangan calon. Sementara, setelah tahapan pendaftaran, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan bakal calon.
Hingga hari pendaftaran terakhir, terdapat 37 bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19 dari 21 provinsi. Mereka yang positif Covid-19 harus mengikuti isolasi atau perawatan sesuai prosedur kedokteran. Setelah dinyatakan negatif Covid-19, baru mereka dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.