Rencana KPK menyupervisi penanganan perkara pelarian Joko Tjandra oleh Polri dan Kejaksaan Agung dinilai menjawab harapan publik. Keterlibatan KPK dapat mencegah kemungkinan konflik kepentingan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara pelarian Joko Tjandra dinilai menjadi langkah konkret yang sesuai harapan masyarakat. KPK pun diharapkan dapat menjawab keraguan publik yang muncul selama ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, KPK berencana mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan gelar perkara kasus pelarian Joko Tjandra dalam waktu dekat. Pengambilalihan perkara oleh KPK baru akan dilakukan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, ketika dihubungi Kompas, Sabtu (5/9/2020), mengatakan, rencana KPK mengundang kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan gelar perkara terkait kasus pelarian Joko Tjandra akan menumbuhkan kepercayaan publik. Sebab, kasus tersebut melibatkan banyak pihak, yakni oknum jaksa, oknum polisi, pengusaha, termasuk pengacara.
”Terlibatnya KPK dalam bentuk apa pun namanya, baik koordinasi atau supervisi, akan membantu meyakinkan publik bahwa perkara ini akan berjalan baik dan benar sehingga dugaan terjadinya konflik kepentingan dan dugaan kasus tidak akan tuntas akan terjawab,” kata Barita.
Menurut Barita, keterlibatan KPK bukan merupakan pelemahan, melainkan penguatan lembaga penegak hukum. Sebab, dengan pelibatan KPK, diharapkan transparansi dan obyektivitas akan terbangun pula.
Terlebih, lanjutnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan telah menyampaikan akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Perpres itu akan menjadi payung hukum yang memperjelas langkah dan kewenangan KPK jika nanti KPK memutuskan mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi di kejaksaan ataupun kepolisian.
Langkah pertama KPK mengundang Kejagung dan Polri untuk melakukan gelar perkara menjadi langkah konkret. Dengan itu, KPK dinilai tidak hanya memantau dari jauh, tetapi juga dapat meminta penjelasan masalah teknis pelaksanaan. Dengan demikian, KPK diharapkan dapat menjawab keraguan atau persepsi negatif publik terhadap penanganan kasus tersebut.
”Keraguan itu hanya bisa dijawab melalui pelaksanaan fungsi supervisi dan koordinasi. Dengan itu, KPK dapat memberikan penjelasan kepada publik,” ujar Barita.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan, KPK perlu mengawasi perkara Joko Tjandra, khususnya yang ditangani penyidik Kejagung, karena penanganannya dinilai masih belum memuaskan. Masih ada pihak yang mestinya diperiksa karena diduga mengetahui kasus itu, tetapi hingga saat ini tidak kunjung diperiksa.
Ia mengatakan, pihak internal kejaksaan yang mestinya turut diperiksa adalah atasan langsung Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang memberikan izin bepergian ke luar negeri, di antaranya Pinangki bertemu Joko saat masih buron, serta pejabat lain dengan posisi lebih tinggi yang diduga mengetahui, bahkan sempat berkomunikasi dengan Joko Tjandra.
Dengan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan itu, menurut Boyamin, semestinya KPK masuk dan mengambil alih kasus itu sedari awal. Sebab, KPK adalah lembaga independen dan tidak ada konflik kepentingan.
”Melihat perkembangan ini, ada kesan Pinangki ini dilindungi, termasuk oknum lain. Justru saya curiga pelimpahan berkas Pinangki ke jaksa penuntut umum itu untuk menghindari supervisi dari KPK,” katanya.
Sebelumnya, berkas perkara Pinangki telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk tahap pertama. Jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan berkas perkara itu lengkap atau belum.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono tidak merespons pertanyaan tentang rencana KPK mengundang Kejagung untuk gelar perkara bersama. Hari tidak membalas pertanyaan yang dikirim Kompas melalui pesan singkat. Beberapa waktu lalu, ia mengatakan, pelibatan KPK masih melihat situasi dan kondisi.
Adapun Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri menunggu surat undangan gelar perkara dari KPK.
Sebelumnya, KPK sudah dilibatkan dalam gelar perkara kasus Joko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri. Namun, hal serupa belum dilakukan untuk perkara yang ditangani Kejagung.
Saat ini setidaknya ada dua perkara pelarian Joko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri, yaitu perkara terkait surat jalan untuk Joko Tjandra dan penghapusan nama Joko dari daftar pencarian orang Interpol. Adapun yang ditangani penyidik Kejagung terkait pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung untuk Joko agar dia tak perlu menjalani hukuman 2 tahun penjara dalam kasus Bank Bali. Kasus ini melibatkan salah seorang jaksa di Kejagung, Pinangki Sirna Malasari.