KPK akan ikut terlibat mengawasi kasus Joko Tjandra jika penuhi syarat. Untuk itu, KPK akan mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI untuk gelar perkara terkait penanganan kasus hak tagih Bank Bali tersebut.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk melakukan gelar perkara terkait penanganan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, yang diduga melibatkan oknum di kedua aparat penegak hukum tersebut. KPK akan mengambil alih perkara ini jika memenuhi syarat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/9/2020), mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejagung dan kepolisian terkait Joko Tjandra.
”KPK akan mengundang kedua aparat penegak hukum (APH) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat,” kata Alex.
KPK akan mengundang kedua aparat penegak hukum (APH) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Ia menegaskan, KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka akan mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaksanaan Pasal 10A Ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu adanya Peraturan Presiden. Alex menjelaskan, syarat KPK bisa ambil alih, di antaranya, jika laporan dari masyarakat tidak ditindaklanjuti. Selain itu, proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun terkait dengan kewenangan KPK menangani perkara yang melibatkan penegak hukum mengacu pada Pasal 11 UU KPK. ”KPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum,” kata Alex.
Sebelumnya, KPK sudah mengikuti gelar perkara yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilakukan pada Agustus lalu. Karyoto, saat itu, mengatakan, KPK akan membuka kerja sama untuk mengembangkan kasus Joko Tjandra yang terjadi di masa lalu (Kompas, 15/8/2020).
Polri menunggu surat undangan gelar perkara tersebut. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono belum memberikan tanggapan saat dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri menunggu surat undangan gelar perkara tersebut. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono belum memberikan tanggapan saat dimintai keterangan.
Sebelumnya, Hari mengatakan, pelibatan KPK dalam penanganan kasus Joko Tjandra yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka masih melihat situasi dan kondisi (Kompas, 21/8/2020).