logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Undang Kejagung dan...
Iklan

KPK Undang Kejagung dan Kepolisian Gelar Perkara

KPK akan ikut terlibat mengawasi kasus Joko Tjandra jika penuhi syarat. Untuk itu, KPK akan mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI untuk gelar perkara terkait penanganan kasus hak tagih Bank Bali tersebut.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R1kX0V8Uht742IOwJtq71fp-bMo=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FIMG-20200717-WA0050_1596720972.jpg
ISTIMEWA

Foto yang dimaksud Koordinator MAKI yang terdiri dari Anita Kolopaking, Pinangki, dan oknum R.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk melakukan gelar perkara terkait penanganan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, yang diduga melibatkan oknum di kedua aparat penegak hukum tersebut. KPK akan mengambil alih perkara ini jika memenuhi syarat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/9/2020), mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejagung dan kepolisian terkait Joko Tjandra.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000