Tes SKB CPNS 2019 Kembali Dilanjutkan dengan Penerapan Protokol Kesehatan
Seleksi kompetensi bidang calon pegawai negeri sipil tahun 2019 akan dilanjutkan 1 September-12 Oktober 2020. Seleksi diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Kepegawaian Negara akan melanjutkan seleksi kompetensi bidang calon pegawai negeri sipil pada 1 September-12 Oktober 2020. Kelanjutan seleksi tersebut diklaim sudah dikoordinasikan dengan gugus tugas penanganan Covid-19. Seleksi akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020), mengatakan keputusan itu tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019.
Tahapan seleksi yang akan dilaksanakan ialah verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dijadwalkan 27-30 Juli 2020. Kemudian, pengumuman dan pendaftaran ulang seleksi kompetensi bidang (SKB) pada 1-7 Agustus 2020. Setelah itu baru dilakukan pencetakan kartu ujian SKB pada 8 Agustus 2020. Penjadwalan SKB akan dilaksanakan pada 1-7 Agustus 2020. Adapun pengumuman pelaksanaan SKB dilakukan 18 Agustus 2020.
Pelaksanaan SKB semula direncanakan pada 25 Maret 2020. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo menunda rangkaian seleksi CPNS akibat pandemi Covid-19. Itu tertuang dalam Surat Menpan dan RB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
”Kami selalu berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19. Bahkan, pada saat ini kami juga sedang menyelenggarakan SKD di sekolah kedinasan,” kata Paryono.
Sejumlah protokol kesehatan yang akan dilakukan saat pelaksanaan computer assisted test (CAT) itu adalah Polri memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi. Peserta seleksi datang menggunakan masker. Kemudian, pengantar akan berhenti di tempat yang ditentukan dan tidak boleh menunggu atau berkumpul di sekitar lokasi.
Sebelum masuk ke lokasi tes, peserta akan dicek suhu tubuhnya. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, peserta tersebut akan diarahkan ke bagian registrasi untuk dipisahkan dengan peserta lain.
Sebelum tes, peserta yang sudah memiliki undangan akan melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN registrasi. Kemudian, barang-barang peserta dititipkan di lokasi penitipan dengan tetap menjaga jarak fisik. Peserta juga diharapkan membawa alat tulis sendiri berupa pensil, identitas diri KTP, kartu keluarga, dan fotokopi identitas yang sudah dilegalisir.
”Sebelum masuk ke ruangan ujian, peserta membasuh tangan dengan hand sanitizer. Satu ruangan CAT akan diisi separuh dari kapasitas ruangan maksimal. Misalnya kapasitas ruangan 100 orang akan diisi hanya 50 orang,” kata Paryono.
Selain itu, menurut Paryono, waktu pelaksanaan SKB tersebut sangat lama, yaitu 1 September-12 Oktober 2020. Sebab, BKN membatasi dalam satu hari hanya ada maksimal tiga sesi tes. Setelah tes berakhir, akan diberi jeda waktu hingga 1,5 jam untuk strerilisasi barang-barang dengan cairan disinfektan.
”Waktu pelaksanaan SKB ini lebih panjang dibandingkan sebelum pandemi. Bisa sampai satu bulan lebih,” kata Paryono.
Di Jakarta, saat ini penularan Covid-19 banyak terjadi di kluster perkantoran. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kluster perkantoran yang terdapat banyak positif Covid-19 adalah instansi pemerintah. Terkait hal ini, Paryono mengatakan hal tersebut diantisipasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Baik peserta maupun petugas yang berjaga selama CAT harus menaati protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, cuci tangan, tidak berkerumun, dan menjaga jarak.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Andi Rahadian berpendapat senada.
Menurut dia, sebagai langkah antisipasi, sejak awal disusun protokol kesehatan yang ketat. Penyusunan protokol kesehatan ini sudah melibatkan dan berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 pusat.