Guru Besar Hukum Pidana: Pemeriksaan PK Joko Tjandra Bisa Tidak Dilanjutkan
Besok, PN Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang peninjauan kembali yang diajukan Joko Tjandra, terpidana kasus ”cessie” Bank Bali yang buron sejak 2009. Joko Tjandra sudah tiga kali mangkir sidang perdana.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Joko Tjandra, buronan perkara pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, sudah tiga kali mangkir dalam sidang perdana pemeriksaan perkara peninjauan kembali kasusnya. Hakim dapat langsung tidak melanjutkan pemeriksaan peninjauan kembali jika Joko kembali tidak hadir dalam persidangan, Senin (27/7/2020).
Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diadakan pada Senin (20/7/2020), Joko kembali tidak hadir dengan alasan sakit. Alasan tersebut sama dengan ketika Joko tidak hadir dalam dua sidang sebelumnya, yakni pada 29 Juni dan 6 Juli 2020.
Pada sidang sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Joko, Andi Putra Kusuma, membacakan surat yang dititipkan kepadanya. Dalam suratnya tersebut, Joko meminta kepada majelis hakim untuk mengikuti sidang secara daring atau telekonferensi. Permintaan Joko tersebut ditolak majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi. Namun, hakim meminta kepada jaksa untuk memberikan pendapat sehingga sidang pun kembali digelar pada 27 Juli 2020.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Eddy OS Hiariej dihubungi dari Jakarta, Minggu (26/7/2020), mengatakan, peraturan Mahkamah Agung mewajibkan pemohon peninjauan kembali (PK) hadir dalam sidang pertama di pengadilan negeri dan tidak boleh dikuasakan meskipun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mensyaratkan demikian.
”Hal ini sangat positif untuk menghindari terpidana yang mangkir dari pelaksanaan eksekusi oleh jaksa. Jika Joko tidak hadir, pemeriksaan PK tidak bisa dilanjutkan. Sebaliknya, jika Joko hadir, jaksa dapat langsung melakukan eksekusi terhadapnya,” kata Eddy.
Ia menambahkan, dalam kasus Joko, selain sebagai terpidana kasus korupsi Bank Bali yang belum dieksekusi, perbuatannya melarikan diri merupakan tindak pidana tersendiri.
Menurut Eddy, jika Joko kembali tidak hadir dalam persidangan, ketegasan hakim sangat ditunggu. Hakim di pengadilan negeri dalam sidang PK memiliki tugas untuk memeriksa apakah alasan permohonan PK dapat diterima dan diteruskan kepada Mahkamah Agung atau tidak.
Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim di pengadilan negeri untuk melanjutkan permohonan PK kepada MA, yakni adanya novum atau bukti baru, kekhilafan yang nyata dalam putusan hakim, serta pertentangan antara pertimbangan dan putusan.
Sementara itu, tugas jaksa dalam persidangan PK adalah untuk menyanggah alasan PK yang diajukan pemohon. ”Hakim yang memeriksa akan menerima atau menolak ketika menilai alasan yang diajukan pemohon terpenuhi atau tidak,” kata Eddy.
Suharno dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, pengadilan hanya berfungsi untuk menjembatani PK. Adapun segala keputusan ada di MA.
Ia tidak mau menanggapi apabila Senin besok Joko tidak hadir lagi. ”Biar semuanya jelas, ikuti saja sidangnya. Perkara baru berjalan, kita tidak boleh mendahului,” ujar Suharno.
Kompas berusaha menghubungi kuasa hukum Joko, Andi Putra Kusuma dan Anita Kolopaking, untuk menanyakan apakah Joko akan hadir besok di persidangan. Namun, keduanya tidak memberikan jawaban.