logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Tahan Dirut Waskita Beton ...
Iklan

KPK Tahan Dirut Waskita Beton Precast

KPK menahan Dirut PT Waskita Beton Precast, berinisial JS, karena diduga korupsi saat masih menjabat di PT Waskita Karya. Kerugian negara diduga mencapai Rp 202 miliar. PT Waskita Karya prihatin dan berjanji kooperatif.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KovXdlv6788na5wh5hAiCkZWnHA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F0fff7148-c960-4dd9-81e5-2b34237d3927_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Komisi Pemberantan Korupsi Firli Bahuri

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, tahun 2009-2015. Salah satunya, saat ini menjabat Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. Atas proses hukum oleh KPK tersebut, PT Waskita Karya berjanji bakal bersikap kooperatif.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka yang telah diumumkan pada 17 Desember 2018. Dua tersangka tersebut adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 berinisial FR dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 berinisial YAS.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000