Jika benar ada surat jalan untuk buronan perkara Bank Bali, Joko Tjandra, bisa terungkap pihak-pihak yang membantu Joko dan terkuak tabir keberadaan buronan sejak 2009 itu.
JAKARTA, KOMPAS — Seseorang atas nama Joko Soegiarto Tjandra disebut memiliki dokumen surat jalan Jakarta-Pontianak yang diterbitkan instansi penegak hukum. Nama Joko dalam surat itu diyakini merujuk pada buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali yang kembali ke Indonesia bulan lalu tanpa terdeteksi aparat hukum. Kebenaran surat tersebut penting untuk diselidiki.
Sementara itu, Komisi III DPR berencana memanggil semua instansi yang dianggap bertanggung jawab atas lolosnya Joko Tjandra.
Dokumen surat jalan atas nama Joko S Tjandra itu diungkap oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Senin (13/7/2020). Koordinator MAKI Boyamin Saiman lantas menyerahkannya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Berdasarkan pantauan Kompas, dalam surat jalan itu memang tertulis nama Joko Soegiarto Tjandra. Ia disebutkan memiliki jabatan sebagai konsultan dan diberikan izin jalan dari Jakarta, 19 Juni 2020, serta kembali dari Pontianak pada 22 Juni 2020.
Di dalam surat, menurut Boyamin, tertera pula lembaga yang mengeluarkan dan pejabat yang menandatanganinya. Namun, bagian itu sengaja dipotong dan dirahasiakan dengan alasan mencegah fitnah.
Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai asal lembaga, ia hanya mau menyebutkan bahwa lembaga tersebut adalah salah satu instansi penegak hukum.
Ia pun meyakini, surat itu untuk buronan Joko Tjandra. Sebab, informasi itu diperolehnya dari sumber yang kredibel. ”Jika mengacu foto surat jalan itu, hampir dapat dipastikan Joko masuk melalui pintu Kalimantan,” ujarnya.
Boyamin berharap ORI menyelidiki kebenaran surat itu. Jika betul itu untuk Joko, bisa terungkap pihak-pihak yang membantunya sekaligus dapat ditelusuri keberadaan buronan tersebut.
Anggota ORI, Adrianus Meliala, berjanji menindaklanjuti informasi MAKI itu.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan tidak mengetahui surat jalan tersebut. Adapun Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono tidak menjawab ketika akan dimintai klarifikasi.
Tak menggunakan paspor
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jhoni Ginting dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin, mengatakan, Joko hadir di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020. Sehari kemudian, paspor terbit dan diambil orang lain berbekal surat kuasa dari Joko. Proses pembuatan paspor berjalan mulus karena petugas tak mengenali wajah Joko. Status Joko sebagai buronan pun tak tercatat di sistem. Selain itu, Joko memenuhi semua persyaratan, seperti dokumen KTP elektronik dan paspor lamanya, periode 2007 sampai 2012.
Namun, seiring polemik Joko Tjandra ini, imigrasi menerima amplop berisi paspor baru Joko dan tertulis nama pengacara Joko, Anita Kolopaking, di luar amplop. Dari penelusuran imigrasi terungkap Joko belum pernah menggunakan paspor itu. Demikian pula pada 2009 saat Joko kabur sehari sebelum putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya bersalah, paspor lama tidak digunakan.
Bisa jadi, menurut Jhoni, dia keluar-masuk Indonesia melalui pintu pelintasan tradisional yang tak dijaga imigrasi.
Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, menengarai ada skenario yang sengaja disusun untuk memuluskan kembalinya Joko dan skenario tersebut melibatkan otoritas.
Karena pihak yang bertanggung jawab atas lolosnya Joko tidak hanya imigrasi, Komisi III DPR akan memanggil Kemenkumham, Polri, dan Kejagung. Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Herman Herry mengatakan, pemanggilan dilakukan supaya kasus lolosnya Joko menjadi jelas dan tak terulang lagi.