KPU diminta untuk terus berbenah dan melakukan penguatan integritas menyusul diberhentikannya empat anggota KPU daerah pada pekan ini oleh DKPP karena terbukti melanggar etik.
Oleh
INGKI RINALDI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penguatan integritas penyelenggara pemilu perlu dilakukan menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan empat anggota Komisi Pemilihan Umum di daerah, pekan ini. KPU perlu berbenah karena jika hal tersebut tidak dilakukan, akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengungkapkan, penguatan integritas penyelenggara pemilihan dapat dilakukan dengan penguatan disiplin secara terus-menerus.
”Jika KPU tidak melakukan pembenahan, (kasus-kasus) ini akan menjadi preseden buruk soal kepercayaan publik pada KPU,” ujar Kaka, Kamis (9/7/2020).
Pada Rabu (8/7/2020), DKPP memberhentikan secara tetap empat anggota KPU daerah, yaitu Sophia Marlinda Djami (KPU Sumba Barat), Musfal (KPU Bungo), Muhammad Kholid Asyadulloh (KPU Kota Surabaya), dan Prasetya Andhika Syahputra (Komisi Independen Pemilihan/KIP Aceh Tenggara).
Pemberhentian empat anggota KPU daerah tersebut memperpanjang daftar penyelenggara pemilihan yang dijatuhi sanksi DKPP. Pada bulan sebelumnya, tepatnya 24 Juni, DKPP juga memberhentikan Tahir (KPU Kabupaten Parigi Moutong) dan Hasrun Syahputra (KIP Aceh Tenggara).
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, penyelenggara pemilu tak hidup di ruang kosong. Karena itu, semua pihak diminta untuk ikut menjaga kehormatan dan integritas penyelenggara pemilihan. Hal ini bisa dilakukan dengan turut bersama-sama mengawasi kinerja mereka, termasuk memberikan masukan dan saran untuk mencegah terjadinya sejumlah hal negatif.
Pada setiap kesempatan, menurut dia, KPU sudah mengevaluasi dan mengingatkan agar jajaran penyelenggara pemilihan di daerah tetap profesional serta mematuhi hukum dan etika. Pasalnya, hal tersebut sangat terkait dengan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilihan.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mengatakan, pemberhentian empat penyelenggara di daerah oleh DKPP tersebut tidak seluruhnya terkait dengan aspek profesionalitas penyelenggaraan pemilihan. Sebagian kasus terkait dengan perilaku pribadi yang berdampak pada kinerja dan percepatan proses tahapan pilkada yang kini tengah berlangsung.
Pemberhentian empat penyelenggara di daerah oleh DKPP tersebut tidak seluruhnya terkait dengan aspek profesionalitas penyelenggaraan pemilihan. Sebagian kasus terkait dengan perilaku pribadi yang berdampak pada kinerja dan percepatan proses tahapan pilkada yang kini tengah berlangsung.
Musfal dinilai oleh DKPP terbukti merusak marwah dan kredibilitas KPU karena menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa anggota PPK menambahkan suara untuk salah satu calon anggota DPRD Bungo dalam Pemilu Legislatif 2019.
Sementara Prasetya terbukti tidak memenuhi syarat administratif untuk menjadi anggota penyelenggara pemilihan karena terbukti belum berusia 30 tahun saat mendaftar menjadi anggota KIP. Untuk kasus Kholid dan Sophia Marlinda diadukan terkait hubungan pribadi dengan lawan jenis.
Menurut dia, kasus-kasus yang cenderung terus terjadi berhubungan dengan relatif minimnya pelibatan peran pemantau pemilu oleh penyelenggara pemilihan. Padahal, lembaga-lembaga pemantau pemilu dapat dengan mudah memantau jika pelibatan dilakukan sejak awal.
Sementara itu, Kaka memberi catatan agar perekrutan anggota KPU mendatang perlu memperhatikan catatan-catatan terkait kasus yang terungkap di DKPP tersebut. Ini juga berlaku untuk perekrutan terdekat, yakni mencari pengganti para komisioner yang sudah diberhentikan tetap.