logo Kompas.id
Politik & HukumPenerapan Sistem Proporsional ...
Iklan

Penerapan Sistem Proporsional Tertutup Harus Disertai Reformasi Partai Politik

Keinginan mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup harus disertai reformasi partai politik. Karena itu, revisi Undang-Undang Partai Politik dibutuhkan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UPaibUy5XvU6g55618faqvJdnJQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190628_ENGLISH-TAJUK_A_web_1561727556.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Deretan bendera partai politik jelang Pemilu 2019 di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (7/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Keinginan sejumlah partai politik untuk mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup harus disertai reformasi partai politik. Karena itu, jika memang ingin menerapkan proporsional tertutup, Undang-Undang Partai Politik harus direvisi.

Guru Besar Perbandingan Politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (9/6/2020), melihat ada inkonsistensi dalam sistem kepemiluan di Indonesia. Hal itu terlihat dari peserta pemilu yang berasal dari partai politik, tetapi yang bersaing justru perseorangan dari partai. Ini berlanjut hingga kampanye. Uang kampanye dikeluarkan oleh para calon anggota legislatif, tetapi yang menyusun laporan pertanggungjawaban ke Komisi Pemilihan Umum adalah partai politik.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000