MK Minta Pemohon Pertajam Dalil Kerugian Konstitusional
MK mulai menyidangkan perkara uji materi Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam Penanganan Covid-19. Di sidang perdana, pemohon diminta memperbaiki kerugian konstitusional
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi meminta para pemohon uji materi mempertajam dalil kerugian konstitusional yang diderita atas berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Berkas perbaikan permohonan yang mencakup penajaman kerugian konstitusional dan kedudukan hukum diharapkan diserahkan ke MK paling lambat 11 Mei atau 14 hari sejak hari sidang perdana.
Selain itu, majelis panel MK yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto juga meminta agar para pemohon melengkapi dalil mereka dengan perbandingan penanganan Covid-19 di negara lain.
"Mungkin para pemohon dapat memperkaya permohonan ini dengan komparasi, bagaimana pengaturan di negara-negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19. Amerika, Itali, RRC, Taiwan, Vietnam. Ada yang menyebut . berhasil begitu, tapi dengan analisa-analisa tertentu. Sejauh mana dampak pengaturan di negara tersebut yang berpengaruh terhadap supremasi konstitusi kita," kata hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Selasa (28/4/2020) saat menasihati para pemohon uji materi.
MK kemarin menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Perkara itu diajukan oleh Dien Syamsuddin, Amien Rais, dkk; Masyarakat Anti Korupsi, dkk; serta Damai Hari Lubis.
Ketiga pemohon mempersoalkan konstitusionalitas sejumlah pasal, termasuk Pasal 27 Perppu 1/2020 yang mengatur imunitas bagi kebijakan dan pelaksananya dari gugatan perdata dan tuntutan pidana. Aturan itu dinilai telah melanggar pembatasan kekuasaan sehingga rentan melakukan korupsi.
Salah satu kuasa hukum Din Syamsuddin dkk, Ahmad Yani, mengungkapkan, Pasal 27 Perppu 1/2020 juga bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Hak imunitas yang diberikan perppu tersebut telah menghalangi pelaksanaan kewenangan BPK selaku pengawas dan pemeriksa pengelolaan keuangan negara. Diatur di dalam UUD, BPK adalah badan yang bersifat mandiri dalam melakukannya tugasnya.
Selain soal kerugian konstitusional, hakim konstitusi Aswanto juga meminta para pemohon untuk memperjelas kedudukan hukum para pemohon, sekaligus korelasi antara profesi mereka masing-masing dengan kerugian yang diderita akibat terbitnya perppu.
Demikian pula dengan Wahiduddin Adams. Ia meminta agar masing-masing pemohon menyempurnakan konstruksi kerugian konstitusional yang secara spesifik dialami pemohon apabila perppu ditetapkan. Menurutnya, materi permohonan terutama kerugian konstitusional harus dikaitkan sesuai korelasi profesi pemohon. Apabila posisi pemohon adalah pensiunan atau aparatur sipil negara (ASN) atau dosen, maka kerugian konstitusional yang dialami oleh masing-masing orang harus dielaborasi.
Selanjutnya, para pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan dan paling lambat diserahkan pada 11 Mei. Sidang tetap digelar dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan jaga jarak minimal 2 meter, membatasi pengunjung sidang maksimal tiga orang untuk tiap pihak, dan pemeriksaan kesehatan.