MK akan tetap menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara uji materi Perppu 1/2020 meski pemerintah membatasi akses ke Jabodetabek. Pembatasan ini hingga saat ini belum mengganggu kegiatan persidangan.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi (MK) tetap akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 sesuai rencana. Meskipun pemerintah menerapkan pembatasan akses di Jabodetabek, persidangan tetap akan dilakukan pada 28 April mendatang dengan menerapkan protokol kesehatan yang diperlukan.
MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tiga permohonan uji materi Perppu 1/2020. Sidang akan digelar pada Selasa mendatang pukul 10.00.
Hingga Jumat (24/4/2020) siang, MK belum mengeluarkan informasi terkini terutama untuk merespons kebijakan pemerintah dalam pembatasan kendaraan pribadi maupun angkutan umum dari tanggal 24 April-31 Mei nanti. Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, mekanisme dan tata cara sidang pemeriksaan pendahuluan masih mengacu pada aturan sebelumnya. Sore ini, rencananya baru akan digelar rapat untuk menentukan sikap terkait dengan aturan terbaru mengenai Covid-19.
”Pelaksanaan persidangan masih mengacu pada aturan yang kami umumkan kemarin. Jika ada perubahan, itu baru akan dibahas dalam rapat sore ini,” ujar Fajar.
Setelah beberapa waktu lalu MK menerapkan kebijakan menunda persidangan dan bekerja dari rumah, MK akhirnya menggelar sidang kembali. Sidang itu akan dilakukan dengan penjarakan fisik dan protokol penanganan Covid-19. Protokol tersebut dibuat dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 MK. Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim maupun pemohon akan dicek suhu tubuhnya, diwajibkan memakai masker, sarung tangan, dan perlengkapan pelindung diri lainnya. Para hakim akan duduk dengan jarak aman minimal 2 meter.
Jumlah para pihak dalam perkara yang diuji, dibatasi maksimal tiga orang yaitu kuasa hukum dan pemohon prinsipal. Hanya mereka yang diizinkan masuk ke ruangan sidang.
Sementara itu, jumlah para pihak dalam perkara yang diuji dibatasi maksimal tiga orang, yaitu kuasa hukum dan pemohon prinsipal. Hanya mereka yang diizinkan masuk ke ruangan sidang. Pengunjung sidang lainnya bisa mengikuti persidangan di Gedung MK II atau eks gedung Kemenko Perekonomian. Di situ akan disediakan layar untuk dapat berinteraksi dengan hakim di ruang sidang.
Menurut Fajar, keputusan sidang dengan penjarakan fisik diambil dengan alasan masih memungkinkan dilakukan karena masih dalam tahapan sidang pendahuluan. Majelis hakim dan tiga orang dari pihak pemohon akan berada di ruang sidang pleno. Jarak fisil antara majelis hakim dengan para pemohon minimal 2 meter.
Salah satu pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, hingga saat ini masih berada di Solo, Jawa Tengah. Dia masih mencari transportasi untuk menuju Jakarta. Dia masih belum mengetahui apakah bisa datang ke persidangan atau tidak. Jika tidak, teman-teman dan kuasa hukum yang di Jakarta yang akan hadir di persidangan pendahuluan tersebut. Kuasa hukum dalam perkara uji materi perppu 1/2020 seluruhnya berada di Jakarta.
Jika mendapatkan akses transportasi ke Jakarta, selama proses persidangan, dia akan terus berada di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk penanganan Covid-19. Dia ingin terus mengikuti perkembangan persidangan. Selain itu, dia juga berharap dapat selalu hadir di persidangan.
”Apa pun dengan kendala larangan akses, kami berusaha untuk berkorban termasuk tinggal di Jakarta selama persidangan,” ujar Boyamin.
Tim hukum pemohon dari Din Syamsuddin dkk, Syaeful Bahri, mengatakan tidak ada kendala yang signifikan meskipun pemerintah menerapkan pembatasan akses di Jabodetabek. Dalam sidang pendahuluan besok, hanya tiga orang kuasa hukum yang akan menghadiri persidangan termasuk dirinya. Para kuasa hukum tersebut memang berdomisili di sekitar Jabodetabek.
Adapun perwakilan dari para pemohon, seperti Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono, tidak direkomendasikan hadir ke persidangan. Sebab, rata-rata usia mereka sudah lanjut dan masuk dalam kelompok rentan tertular virus korona baru. Apalagi, tahapan baru sampai di persidangan pendahuluan yang hanya memaparkan alasan gugatan, serta berkas-berkas untuk melengkapi permohonan.
”Para pemohon sudah sepuh-sepuh. Tidak kami rekomendasikan datang ke persidangan pendahuluan ini,” kata Syaeful.
Meskipun dalam suasana pembatasan akses, para pemohon berharap sidang tetap bisa dilaksanakan dengan protokol yang ketat. Mereka berharap kasus ini terus bergulir, pemeriksaan dapat dilakukan cepat, sehingga hasil putusannya pun cepat.
Pemohon berharap kasus ini terus bergulir, pemeriksaan dapat dilakukan cepat, sehingga hasil putusannya pun cepat.
Dalam persidangan lanjutan nanti, tim dari Din Syamsuddin akan menghadirkan beberapa saksi ahli yang kompeten baik dari aspek hukum, ahli konstitusi, politik, sosial, maupun ekonomi. Beberapa saksi ahli yang rencananya akan dihadirkan dalam gugatan uji materi itu adalah ahli hukum Muzakir, Margarito Kamis, ahli ekonomi Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, dan Chusnul Mariyah. Para saksi ahli itu masih dalam tahapan konfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, tiga permohonan uji materi atas Perppu No 1/2020 sudah diregistrasi. Ketiganya diregistrasi dengan nomor perkara 23/PUU-XVIII/2020, 24/PUU-XVIII/2020, dan 25/PUU-XVIII/2020. Salah satu pasal yang diuji ialah Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Perppu No 1/2020 yang memberikan imunitas kepada aparat pemerintah untuk tak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan sehingga dianggap bertentangan dengan konstitusi (Kompas, 21/4/2020).