logo Kompas.id
Politik & HukumMeski Akses ke Jakarta...
Iklan

Meski Akses ke Jakarta Dibatasi, MK Tetap Sidang

MK akan tetap menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara uji materi Perppu 1/2020 meski pemerintah membatasi akses ke Jabodetabek. Pembatasan ini hingga saat ini belum mengganggu kegiatan persidangan.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bUbsJ_jHKUJylVNaec81zKy95Yw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F397f2508-5cc0-447c-bff2-fb62a7bc2202_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ilustrasi: Hakim Mahkamah Konstitusi menyimak keterangan pemerintah/Presiden yang diwakili Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham Agus Hariadi saat menyampaikan keterangan dalam sejumlah perkara persidangan tentang pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi (MK) tetap akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 sesuai rencana. Meskipun pemerintah menerapkan pembatasan akses di Jabodetabek, persidangan tetap akan dilakukan pada 28 April mendatang dengan menerapkan protokol kesehatan yang diperlukan.

MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tiga permohonan uji materi Perppu 1/2020. Sidang akan digelar pada Selasa mendatang pukul 10.00.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000