logo Kompas.id
Politik & HukumHukuman Mati Tidak Memberikan ...
Iklan

Hukuman Mati Tidak Memberikan Efek Jera

Dukungan publik untuk menghapus hukuman mati dari Tanah Air dibutuhkan. Dengan adanya dukungan itu, para wakil rakyat tidak akan takut menghapus hukuman mati dalam proses legislasi karena tetap didukung konstituennya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vsNvE4w6H7Rwr8k8tWKruEln5EQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F6a30e754-686a-4bcb-8aa0-064db44f0439_jpg.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Michael Kosasih (26), terdakwa kasus narkotika yang membawa 20 kilogram sabu dan 18.800 butir ekstasi, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. Dia diduga terlibat jaringan dan beberapa kali menyalurkan narkoba.

JAKARTA, KOMPAS — Hukuman mati perlu dihapuskan karena dianggap tidak memberikan efek jera terhadap orang untuk melakukan tindak pidana. Hukuman mati sering kali hanya menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Amnesty International Indonesia, vonis hukuman mati di seluruh dunia pada 2019 menurun dibandingkan tahun 2018. Pada 2019 ada 2.307 vonis hukuman mati, sedangkan pada 2018 ada 2.531 vonis. Namun, di Indonesia vonis hukuman mati justru meningkat. Pada 2019 ada 80 vonis hukuman mati, sedangkan pada 2018 terdapat 48 vonis.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000