Panitia Kerja RUU Cipta Kerja DPR Mulai Rapat Besok
Susunan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja DPR sudah terbentuk. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang tak memasukkan nama. F-PKS berkomitmen tak akan ikut membahas RUU itu selama pandemi Covid-19 belum berakhir.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / RINI KUSTIASIH
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Dewan Perwakilan Rakyat akan memulai rapat perdana secara virtual, Senin (20/4/2020) besok. Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang tidak mengirimkan anggotanya.
Pembahasan RUU Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law ini tetap dilanjutkan di tengah penolakan dari banyak pihak. Tidak hanya dari pemangku kepentingan seperti serikat buruh, tetapi beberapa lembaga negara juga menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19, di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komite I Dewan Perwakilan Daerah.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja dari Fraksi Gerindra DPR Supratman Andi Agtas, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (19/4/2020), mengatakan, rapat perdana akan dilakukan Senin mulai pukul 13.00. Rapat itu akan memutuskan sejumlah hal, di antaranya agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang akan melibatkan para pakar dan akademisi serta jadwal penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi.
Selain itu, dalam rapat, pimpinan panja juga akan meminta pendapat anggota terkait kluster mana yang akan dibahas terlebih dahulu. Sebagai catatan, RUU Cipta Kerja terdiri atas 11 kluster, yang dituangkan dalam 15 bab dan 174 pasal.
”Kami baru mau tetapkan, kluster apa yang mau dibahas. Kami minta masukan dari teman-teman (panja). Kalau kluster ini, nanti yang akan diundang untuk RDPU pihak-pihak ini. Atau mungkin sudah ada yang memasukkan surat untuk beraudiensi atau memberikanb pandangan ke Badan Legislasi. Itu akan kami undang sebelum masuk ke pembahasan DIM,” ujar Supratman.
Supratman menambahkan, di tengah pandemi Covid-19, RDPU akan digelar secara virtual. Namun, tak dimungkiri pula sesekali waktu akan ada rapat nonvirtual yang dihadiri oleh satu atau dua pakar atau akademisi. Pada prinsipnya, lanjut Supratman, setiap rapat pembahasan RUU Cipta Kerja akan terbuka bagi siapa pun.
”Yang penting, kami buka akses seluas-luasnya dan kami akan dengar apa yang menjadi harapan publik. Semua yang pro dan kontra kami akan undang. Yang paling penting, publik mengikuti apakah pembahasannya fair atau tidak, aspiratif atau tidak. Itu yang perlu dipastikan dan dikawal bersama,” kata Supratman.
Tak mengirim nama
Dari dokumen yang diterima Kompas, dari sembilan fraksi di DPR, hanya satu fraksi yang tidak mengirimkan nama ke Panja RUU Cipta Kerja, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tiga kolom nama untuk Fraksi PKS dikosongkan.
Terkait hal itu, Supratman menghargai keputusan Fraksi PKS yang tidak mengirimkan nama. Menurut dia, setiap fraksi memiliki sikap masing-masing terhadap suatu pembahasan RUU.
”Itu seharusnya menjadi kewajiban, tetapi tergantung dari sikap fraksi. Semua fraksi ditentukan dari rapat fraksi dan kami hargai semua,” tutur Supratman.
Meskipun demikian, Supratman tak memungkiri bahwa konsekuensi ketiadaan anggota fraksi di panja adalah aspirasinya menjadi tak terakomodasi di RUU.
”Konsekuensinya seperti itu, tetapi kami tidak bisa intervensi sikap fraksi. Toh, belum ada sikap yang pasti dari semua fraksi. Kami belum tahu, baik yang sudah mengirimkan nama apakah setuju dengan draf dari pemerintah atau tidak. Kan, belum ada yang menyatakan pendapatnya,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, Fraksi PKS tidak akan mengikuti pembahasan RUU Cipta Kerja hingga masa pandemi dinyatakan telah berakhir oleh pemerintah. Seharusnya, saat ini pemerintah dan DPR fokus menyelesaikan pandemi Covid-19.
”Untuk dibahas sekarang belum ada urgensinya. Prihatin saja seharusnya dengan kondisi ini. Kita fokus saja dulu menyelesaikan pandemi,” ujar Ledia.
Pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah masa krisis ini, ujar Ledia, dikhawatirkan akan menimbulkan kontroversi, stigma negatif, dan penolakan oleh sebagian masyarakat. Akibatnya, produk undang-undang yang dihasilkan tetap menyisakan ketidakpercayaan masyarakat.
”Jadi, menurut kami, lebih baik fokus menyelesaikan, mencari jalan keluar bersama-sama untuk mengatasi pandemi ini, baru dibicarakan soal RUU ini bagaimana,” katanya.
Ketua Kelompok Fraksi PKS di Baleg DPR Almuzzammil Yusuf menuturkan, untuk sekarang, fraksinya cukup memantau perkembangan panja dari luar panja. ”Dari posisi keanggotaan kami di Baleg DPR,” ucapnya.