logo Kompas.id
Politik & HukumKaren Berharap Penegak Hukum...
Iklan

Karen Berharap Penegak Hukum Lebih Profesional

Majelis kasasi MA yang dipimpin Suhadi, Senin (9/3/2020), membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang menghukum Karen Agustiawan dengan pidana delapan tahun penjara. Karen pun bebas dari tahanan, Selasa (10/3/2020).

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ephtOdIaW1DcBvWjmjmDqHl0MhE=/1024x673/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Faca6efc3-ec1a-443e-a120-9b7a7f3dddf5_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, melambaikan tangan saat meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Cabang Salemba, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) melepaskan Karen Agustiawan dari segala tuntutan hukum.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan akhirnya dapat menghirup udara bebas. Ia keluar dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung setelah Mahkamah Agung melepaskan dirinya dari segala tuntutan hukum.

”Sebagai manusia biasa, selain bahagia, saya juga merasa kecewa. Karena ini adalah aksi korporasi yang pakemnya adalah business judgment rule yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan ke domain hukum pidana, tindak pidana korupsi, sehingga nama baik saya rusak,” kata Karen, Selasa (10/3/2020), di Jakarta.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000