I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan akan mengedepankan aspek integritas dan berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap KPU. Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum. Raka Sandi menggantikan posisi Wahyu Setiawan yang tersandung kasus dugaan korupsi. Pekerjaan berat menanti KPU untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Penetapan Raka Sandi sebagai anggota KPU disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Paripurna pada Penutupan Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Dasar pergantian antarwaktu (PAW) anggota KPU tersebut adalah pengunduran diri Wahyu Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW bekas calon anggota legislatif DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jika terdapat anggota KPU yang berhenti, maka digantikan oleh calon anggota KPU urutan berikutnya dari hasil pemilihan lewat DPR. Hasil uji kelayakan calon anggota KPU 2017-2022 di Komisi II pada 4 April 2017, urutan suara terbanyak kedelapan adalah Raka Sandi. Adapun jumlah anggota KPU tujuh orang.
”Komisi II DPR menaruh harapan besar kepada anggota KPU terpilih agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki integritas kuat, berkompetensi, bersikap tegas, bertindak independen, profesional, jujur, dan adil,” ujar Ahmad Doli.
Profesional
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan, Raka Sandi harus mampu bekerja secara profesional agar konflik kepentingan tak terjadi lagi dalam proses penyelenggaraan pemilu. Ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu menjelang Pilkada 2020.
”Setiap posisi itu harusnya bisa membatasi, ada batasan secara profesional. Jadi, cepat bekerja secara profesional dan jangan sampai kemudian menghambat kinerja KPU,” ujar Puan.
Raka Sandi menyadari salah satu isu krusial saat ini bagi KPU adalah aspek integritas dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, di sisa masa bakti hingga 2022, dia akan menjaga dua hal itu dalam proses penyelenggaraan pemilu, mulai dari pusat hingga daerah.
”Kepercayaan itu, kan, tidak hanya bisa melalui wacana. Mungkin wacana juga penting, tetapi yang lebih penting adalah tindakan sebetulnya. Saya tentu tidak bisa sendiri, tetapi bersama pimpinan KPU yang lain juga jajaran yang ada bersama-sama menyatukan kata dengan perbuatan,” tutur Raka Sandi.
Raka Sandi menyadari pekerjaannya tak bisa terlepas dari lingkungan politisi. Sebab, suatu ketika, KPU harus berkoordinasi dengan mereka terkait aspek-aspek strategis dan teknis penyelenggaraan pemilu. Namun, di sisi lain, KPU memiliki kode etik yang harus dijaga agar tidak malah terseret kepentingan diri, seseorang, atau kelompok.
Oleh karena itu, menurut Raka Sandi, kuncinya adalah menjunjung tinggi profesionalitas. ”Semua sudah diatur, kapan seseorang boleh bertemu, kapan tidak, di ranah mana komunikasi dan koordinasi itu dilakukan,” katanya.