Jaksanya di KPK Ditarik, Jaksa Agung Beralasan untuk Bantu Usut Kasus Jiwasraya
Dua jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Yadyn Palebangan dan Sugeng, kembali bertugas di Kejaksaan Agung awal Februari mendatang. Mereka akan memperkuat tim penyidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Yadyn Palebangan dan Sugeng, kembali bertugas di Kejaksaan Agung awal Februari mendatang. Mereka akan memperkuat tim penyidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (31/1/2020), menjelaskan, penarikan kedua jaksa itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi. ”Kami, kan, sedang melakukan penyidikan Jiwasraya. Kalau Jiwasraya, berarti mereka akan ditempatkan di Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus),” katanya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, tim penyidik dugaan korupsi Jiwasraya berjumlah 40 orang. Selama penyidikan berjalan, ada beberapa jaksa yang pindah.
Untuk menyikapi hal ini, lanjutnya, Direktorat Penyidikan sedang merekrut jaksa dari kejaksaan tinggi di berbagai wilayah untuk bergabung dalam satuan tugas. Sebagian nama-nama jaksa yang akan bergabung sudah tercatat.
”Yadyn dan Sugeng mungkin masuk, tetapi kami belum melihat surat perintahnya,” ujarnya.
Yadyn mendapat surat penarikan dari Kejagung pada 28 Januari lalu. Pada Senin (3/2/2020) depan, ia sudah harus melapor ke Kejagung.
Kejagung meningkatkan berkas dugaan korupsi Jiwasraya ke penyidikan sejak akhir Desember lalu. Sebanyak lima tersangka sudah ditetapkan dan ditahan.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, serta Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Hingga saat ini, penyidik terus memeriksa saksi-saksi secara maraton. Hari ini, ada tiga saksi yang diperiksa. Mereka berasal dari perusahaan sekuritas.
Selain itu, penyidik juga sudah membentuk tim untuk menelusuri aset para tersangka, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Sejauh ini, jaksa sudah menyita tujuh mobil, sebuah sepeda motor Harley Davidson, dan sejumlah perhiasan dari para tersangka.
Selain itu, jaksa juga telah meminta pemblokiran ke Badan Pertanahan Nasional atas 156 bidang tanah yang diduga milik Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro.
Febrie menambahkan, minggu depan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Ia belum bersedia menyebutkan jumlah tersangka baru itu serta latar belakangnya.