aksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Muhammad Romahurmuziy dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Oleh
Sharon Patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Muhammad Romahurmuziy dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Jaksa menuntut Romy dipidana 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama RI, jaksa menyatakan, Romy terbukti menerima Rp 255 juta dan Rp 91,4 juta. Romy juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 46,4 juta.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Romahurmuziy berupa pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda pidana Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan,” ujarnya membacakan tuntutan.
Uang Rp 255 juta diterima Romy yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Haris Hasanudin karena telah membantu hingga dia diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Uang diterima bersama-sama dengan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang juga menerima Rp 70 juta.
Sementara uang Rp 91,4 juta diterima Romy dari Muafaq Wirahadi. Romy menerima uang ini karena telah membantu pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Atas perbuatannya, Romy dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tidak hanya itu, Romy pun dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan jaksa, Romy dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang dengan agenda pledoi akan digelar pada Senin (13/1/2020) pukul 14.00.
Tidak ada kaitan
Seusai sidang, Romy kembali membantah tuduhan terhadapnya. Dia menilai, ada agenda tersembunyi untuk terus mengerdilkan partai politik, khususnya PPP.
”Ketika saya hanya sebagai anggota DPR, bukan ketua umum (PPP), peristiwa ini tidak akan didelikkan, tetapi karena saya ketua umum jadi peristiwa ini didelikkan,” ujar Romy.
Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, menyatakan, pihaknya akan terus menelusuri terkait agenda tersembunyi. Sebab, menurut dia, dalam persidangan selama ini, para saksi memberi keterangan Romy dengan kedudukannya sebagai ketua umum partai yang tidak ada kaitannya dengan perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama.
”Para jaksa itu ragu menyatakan bahwa ada suap. Sebenarnya memang tidak ada (suap) karena tidak ada hubungannya dengan jabatan Pak Romy. Untuk itu kami akan ajukan pledoi Senin depan,” kata Maqdir.