logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Tuntut Hak Politik Romy ...
Iklan

Jaksa Tuntut Hak Politik Romy Dicabut

aksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Muhammad Romahurmuziy dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Oleh
Sharon Patricia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rLR8OCT8Sh5hNnV_hTp6z9NHzG0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F70a639c1-3449-48f8-ad25-6646cb36293e_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Terdakwa Muhammad Romahurmuziy atau Romy menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020). Romy dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Muhammad Romahurmuziy dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Jaksa menuntut Romy dipidana 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama RI, jaksa menyatakan, Romy terbukti menerima Rp 255 juta dan Rp 91,4 juta. Romy juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 46,4 juta.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000