Sejarah baru dalam gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia terjadi dengan dibentuknya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Oleh
Anita Yossihara, Nina Susilo, dan Suhartono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejarah baru dalam gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia terjadi dengan dibentuknya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Keberadaan lembaga yang berfungsi mengontrol pelaksanaan tugas dan wewenang KPK itu diharapkan bisa membuat gerakan pemberantasan korupsi lebih sistematis serta berdampak baik bagi perekonomian Indonesia.
Harapan itu disampaikan Presiden Joko Widodo seusai menyaksikan pembacaan sumpah jabatan anggota Dewan Pengawas serta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
"Saya berharap, sekali lagi, penguatan KPK itu betul-betul nyata. Pemberantasan korupsi bisa sistematis, sehingga betul-betul memberikan dampak yang baik bagi ekonomi, bagi negara kita," kata Presiden Jokowi.
Pada Jumat sore, Presiden Jokowi menyaksikan pembacaan sumpah jabatan anggota Dewan Pengawas KPK sekaligus pimpinan KPK. Melalui Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2019, Jokowi menetapkan Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Sementara Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur Albertina Ho; mantan hakim agung di Mahkamah Agung Artidjo Alkostar; mantan hakim konstitusi Harjono; dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga menyaksikan pengambilan sumpah jabatan pimpinan KPK pilihan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka adalah Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, serta Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron, sebagai Wakil Ketua KPK.
Presiden Jokowi meyakini pimpinan KPK akan membawa lembaga antirasuah itu bekerja lebih baik lagi. Apalagi saat ini pimpinan KPK tidak bekerja sendirian, tetapi didampingi oleh Dewan Pengawas.
Pembentukan Dewan Pengawas KPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 21 Ayat (1) diatur, KPK terdiri atas Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang; pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari lima orang; dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk memperkuat pemberantasan korupsi, Presiden Jokowi tidak sembarangan memilih Dewan Pengawasan KPK. Tak hanya kapabilitas dan integritas, komposisi latar profesi para anggota Dewan Pengawas KPK juga dijadikan pertimbangan.
"Kan saya sudah sampaikan, yang kita pilih ini beliau-beliau (Dewan Pengawas) adalah orang baik, memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas dalam hal-hal yang berkaitan wilayah hukum," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itupun sengaja memilih anggota Dewan Pengawas KPK dari berbagai latar belakang profesi, seperti penegak hukum, mantan pimpinan KPK, serta akademisi. Dengan kombinasi latar belakang profesi itu diharapkan fungsi kontrol terhadap pimpinan KPK bisa berjalan dengan baik.
Jamin kepastian hukum
Sementara itu setelah pengucapan sumpah dan janji, seluruh pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Seusai pertemuan, Tumpak mengungkapkan, tidak ada arahan khusus yang disampaikan Presiden Jokowi.
"Arahan khusus tidak ada, secara umum iya (ada arahan)," tuturnya.
Presiden Jokowi meminta Dewan Pengawas untuk memberikan fundamen yang kuat bagi pimpinan KPK. Tujuannya agar pimpinan KPK bisa melaksanakan tugas dan wewenang secara baik untuk menjamin kepastian hukum.
Tumpak menegaskan, Dewan Pengawas KPK akan menjalankan tugas yang diamanatkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Diantaranya mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK; serta menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK; menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik; serta mengevaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.