JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum akan memublikasikan calon kepala daerah yang berstatus eks narapidana kasus korupsi di laman KPU ataupun akun media sosial KPU setempat. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi yang cukup bagi masyarakat sebelum menggunakan hak pilih.
Anggota KPU, Evi Novida Ginting, saat dihubungi, Sabtu (14/12/2019) mengatakan, pihaknya berharap masyarakat tidak kekurangan informasi ataupun tidak salah informasi. Selain pengumuman yang dilakukan KPU, kata Evi, pengumuman di media massa juga akan diatur oleh KPU agar dilakukan pasangan calon kepala daerah. KPU akan membahas secara khusus teknis pengumuman yang harus dilakukan, termasuk kriteria media massa yang digunakan sebagai tempat pengumuman. Sebab, selama ini, calon kepala daerah hanya menggunakan media yang terbit secara temporer.
Pengaturan detail mengenai hal itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencalonan Pilkada 2020. Saat ini, menurut Evi, KPU tengah menyisir pasal-pasal dalam PKPU yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, MK memutuskan tentang perlunya jeda lima tahun bagi terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pilkada. Jeda tersebut dihitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana.
Peneliti senior lembaga riset dan kajian politik Founding Fathers House, Dian Permata, meragukan keinginan masyarakat mencari tahu mengenai profil para calon yang maju dalam pilkada. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar penyaringan calon-calon kepala daerah dengan latar belakang narapidana korupsi dilakukan dengan cara menuliskan status eks narapidana beserta kasusnya di surat suara.
”Atau pakai koding khusus (di surat suara), misalnya ditandai minus, dan lain-lain,” kata Dian.
Sementara, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Alwan Ola Riantoby menyarankan perlunya sosialisasi agar informasi latar belakang calon eks napi korupsi tersampaikan. Ia mencontohkan hal itu misalnya dilakukan di kelurahan, kecamatan, lembaga pendidikan, dan komunitas-komunitas.