Pemerintah segera menyusun draf Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Substansi peraturan perundangan tersebut akan dibicarakan dengan berbagai pihak, termasuk korban pelanggaran HAM berat.
Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan mulai menyusun substansi draf Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada Januari 2020. Adapun RUU KKR hanya salah satu cara untuk menyelesaikan 11 kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu, selain proses yudisial melalui pengadilan HAM.
Sebelas kasus HAM berat itu ialah peristiwa 1965-1966, penembakan misterius (1982-1986), pembantaian Talangsari di Lampung (1989), tragedi rumoh geudog di Aceh (1989-1998), penembakan mahasiswa Trisakti (1998), penculikan dan penghilangan orang secara paksa (1997-1998), tragedi Semanggi I dan II (1998-1999), tragedi simpang kertas kraft Aceh (1999), peristiwa Wasior di Papua (2001), kasus Wamena di Papua (2003), dan tragedi Jambu Keupok di Aceh (2003). Semua berkas penyelidikan itu telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung.
Setelah melakukan rapat tertutup yang dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin dan komisioner Komisi Nasional HAM, Jumat (13/12/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menuturkan, tidak semua proses pembahasan terkait langkah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dapat diungkap di publik. Untuk RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), pembahasan mengenai substansi draf juga belum ada perkembangan signifikan.
”Belum ada drafnya,” kata Mahfud di Kementerian Menko Polhukam, Jakarta.
Ketua Komisi Nasional HAM Ahmad Taufan Damanik menambahkan, rapat itu telah menghadirkan kesepakatan dari Menko Polhukam, Komnas HAM, dan Jaksa Agung untuk menyelesaikan 11 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Semua kasus itu, lanjutnya, akan ditelaah secara bertahap untuk diputuskan langkah penyelesaiannya, baik melalui pengadilan HAM yang didasari UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM maupun dengan RUU KKR.
”Substansi dari draf RUU KKR akan mulai dibahas awal Januari. Kita akan membahas secara intensif draf RUU KKR itu, termasuk untuk meminta masukan dari seluruh pihak, seperti para tokoh, korban, dan keluarga korban,” ujar Taufan.
Menurut Taufan, pihaknya telah membentuk tim untuk membahas rencana penyelesaian kasus HAM berat masa lalu dengan sejumlah pihak. Komnas HAM telah berkonsultasi dengan beberapa tokoh, seperti anggota DPD, Jimly Asshidiqie, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
”Apa pun langkah yang ditawarkan pemerintah, kami menekankan harus memprioritaskan keadilan bagi para korban dan keluarga korban,” ucapnya.
Sementara itu, Burhanuddin mengatakan, rapat tertutup yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut merupakan pertemuan awal di antara ketiga pihak. Atas dasar itu, belum ada pembicaraan substansi yang merinci mengenai proses penyelesaian kasus HAM berat itu.
Kasus baru
Selain 11 kasus, Taufan mengungkapkan, pihaknya juga tengah menyelidiki dua kasus HAM berat lain. Kedua kasus itu terjadi di Aceh dan Paniai, Papua.
”Akan ada dua kasus lain yang sedang dalam penyelesaian. Kedua kasus itu akan kita serahkan kepada pemerintah awal tahun depan,” kata Taufan.