Rekapitulasi Elektronik Sisakan Tiga Pekerjaan Rumah
KPU perlu segera menguji publik persiapan penerapan rekapitulasi elektronik di Pilkada Serentak 2020. Uji publik ini juga perlu melibatkan banyak pemangku kepentingan terkait.
Oleh
Ingki Rinaldi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Teknis penyelenggaran, regulasi, dan kapasitas petugas di lapangan masih jadi pertanyaan terkait rencana penggunaan rekapitulasi elektronik dalam Pilkada Serentak 2020. Belum adanya kejelasan ini sebagian dikarenakan uji publik mengenai hal-hal tersebut yang belum dilakukan.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta, Minggu (1/12/2019) mengatakan selama ini uji publik terkait Pilkada Serentak 2020 seolah hanya menghadirkan pamangku kepentingan terkait penyelenggaraan. Padahal, imbuh Kaka, diperlukan juga pendalaman dari sisi teknis.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa KPU selalu memahami secara teknis. Sehingga yang diperlukan (hanya) adalah sebuah sosialisasi secara politis ataupun kepada masayarakat (dan) stakeholders (pemangku kepentingan) yang relevan,” kata Kaka.
Persiapan teknis itu, imbuh Kaka, juga termasuk rencana menjadikan sistem informasi penghitungan suara yang akan menjadi tulang punggung rekapitulasi penghitungan suara. Kaka mengingatkan agar pengalaman penggunaan sistem informasi penghitungan suara pada pemilu dapat dibuka dan dipelajari permasalahannya.
Kaka menambahkan, selain urgensi untuk melakukan kajian secara teknis dalam rencana penerapan rekapitulasi elektronik, regulasi mengenai hal tersebut juga mendesak segera dikaji. Dalam hal ini, imbuh Kaka, KPU perlu menggali regulasi ataupun menghasilkan Peraturan KPU (PKPU) yang benar-benar menangkap roh Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ia mencontohkan, dalam undang-undang tersebut disebutkan mengenai rekapitulasi berjenjang yang diantaranya mesti dilakukan di tingkat kecamatan. Kaka mempertanyakan, jika kelak rekapitulasi elektronik langsung dilakukan dari tempat pemungutan suara apakah dengan demikian tidak ada pengontrolan di tingkat kecamatan.
“”Ini perlu kehati-hatian dalam penerapannya sehingga tidak bermasalah di kemudian hari,” sebut Kaka.
Ia menambahkan, sejauh ini dengan belum direvisinya UU Nomor 10/2016, penerapan rekapitulasi elektronik masih cenderung menimbulkan perdebatan. Hal ini terutama disebabkan relatif belum kuatnya dasar hukum untuk menjalankan praktik tersebut.
Menurut Kaka, dalam hal ini sejumlah pihak yang berpotensi menerima pengaduan hukum mengenai praktik tersebut penting untuk didengarkan rekomendasinya. Di dalamnya termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara.
Sementara terkait kapasitas sumber daya manusia, Kaka menilai aspek pemahaman teknis di lapangan menjadi tantangan besar. Hal ini termasuk pemahaman pada tingkatan mana rekapitulasi elektronik akan dilakukan
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Alwan Ola Riantoby mengatakan gagasan untuk menerapkan rekapitulasi elektronik tidak bisa terburu-buru diterapkan. Ia mengatakan sejauh ini penerapannya hanya bisa dilakukan di daerah-daerah yang sudah maju dan berkembang. Termasuk di dalamnya adalah ketersediaan jaringan listrik.
Alwan menambahkan, hal mendesak yang kini belum kunjung dilakukan ialah uji publik untuk memastikan di tingkatan mana rekapitulasi elektronik akan dilakukan. Apakah di tempat pemungutan suara, di kecamatan, atau di kabupaten/kota.
Ia mengingatkan agar hal tersebut bisa ditetapkan segera mengingat tujuan rekapitulasi elektronik untuk memangkas waktu penyelenggaraan. Alwan mengatakan agar jangan sampai karena ketidaksiapan di tahapan awal justru cenderung mempersulit pelaksanaan di lapangan.
“Karena itulah gagasan rekapitulasi elektronik memerlukan kolaborasi dengan masyarakat agar partisipasi pemilih juga meningkat. Jangan sampai rekapitulasi elektronik menurunkan partisipasi karena masyarakat tidak paham,” sebut Alwan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting mengatakan sejauh ini memang belum dilakukan uji publik terkait rekapitulasi elektronik. Evi mengatakan bahwa KPU masih melakukan persiapan terkait hal itu.
“Harus matang dulu baru disampaikan ke publik,” kata Evi.
Ia menambahkan rencana uji publik merupakan bagian untuk mempersiapkan rekapitulasi elektronik. Menurut Evi, hingga saat ini PKPU terkait rekapitulasi elektronik belum keluar dan masih dalam persiapan. Evi menambahkan, uji coba rekapitulasi elektronik secara terbatas akan dilakukan pada 2020. Akan tetapi waktu dan lokasi-lokasinya masih belum disebutkan.
“Ya tentu seperti itu, soal daerah mana (uji coba bakal dilakukan) masih belum ditentukan,” kata Evi.