KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan para penyelenggara negara untuk melaporkan atau langsung menolak gratifikasi yang diberikan.
Oleh
Riana A Ibrahim dan Nikolaus Harbowo
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan para penyelenggara negara untuk melaporkan atau langsung menolak gratifikasi yang diberikan. Tak hanya berupa bingkisan makanan dan uang yang dilabeli THR (tunjangan hari raya), penggunaan fasilitas kendaraan dinas operasional untuk mudik pun dilarang.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.
Surat itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung, Panglima TNI, para menteri, para kepala daerah, dan semua pemimpin lembaga negara.
”Nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi di antara sesama, khususnya pada hari raya, agar tidak dijadikan alasan memberikan gratifikasi, karena Gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa agama, adat istiadat, atau bahkan peristiwa duka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Febri menegaskan, tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan dengan penyelenggara negara terkait ingin memberikan pemberian gratifikasi.
”Jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko lain, penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” ujar Febri.
Selanjutnya, jika bingkisan yang diterima berupa makanan yang mudah rusak, para penyelenggara negara diarahkan untuk menyalurkannya ke lembaga sosial, seperti panti asuhan atau panti jompo. Akan tetapi, bukti serah terima dan dokumentasi penyerahan bingkisan tersebut ke lembaga sosial juga harus dilaporkan kepada KPK.
Merujuk pada data KPK, pelaporan gratifikasi terkait dengan hari raya Lebaran meningkat. Pada 2018 tercatat sejumlah 153 laporan dengan nilai Rp 199,53 juta, sedangkan pada 2017 tercatat sejumlah 172 laporan dengan nilai Rp 161,6 juta.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menilai positif imbauan dari KPK tersebut. Menurut dia, imbauan itu sangat mendukung kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
”Edaran tersebut bisa menjadi pedoman bagi semua kepala daerah. Kemendagri pun akan membantu KPK untuk meneruskan imbauan tersebut kepada semua pemerintah daerah,” katanya.