Kementerian Kesehatan menerjunkan tim untuk menjaga kesehatan petugas penyelenggara pemilu yang kini masih sibuk merekapitulasi suara Pemilu 2019. Tim kesehatan di pusat dan provinsi akan bertugas hingga rekapitulasi suara Pemilu 2019 berakhir.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menyusul banyaknya petugas Pemilu 2019 yang meninggal saat bertugas, Kementerian Kesehatan menurunkan tim kesehatan untuk menjaga kesehatan petugas penyelenggara pemilu yang kini masih sibuk merekapitulasi suara Pemilu 2019. Tim kesehatan akan bertugas hingga 25 Mei 2019 atau tiga hari setelah rekapitulasi suara Pemilu 2019 dijadwalkan tuntas.
”Semoga dengan disiagakan tim kesehatan ini dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita Anfasa Moeloek dalam keterangan pers, Kamis (9/5/2019).
Tim kesehatan ini akan disiagakan di tingkat provinsi dan pusat dengan sistem kerja tiga shift. Di setiap shift akan ada tiga hingga empat petugas yang berjaga. Petugas terdiri dari dokter umum, spesialis penyakit dalam, spesialis jantung dan pembuluh darah, dan perawat. Khusus untuk tenaga di tingkat pusat akan ditambahkan spesialis anestesis.
Mereka mulai bekerja sejak 7 Mei 2019 hingga 25 Mei 2019. Seperti diketahui, rekapitulasi suara Pemilu 2019 dijadwalkan tuntas pada 22 Mei 2019.
Nila menyampaikan, posko kesehatan di kantor KPU tingkat provinsi merupakan tanggung jawab dari dinas kesehatan setempat. Adapun posko kesehatan di KPU Pusat di bawah tanggung jawab Kemenkes. Terkait jumlah posko, ia menyampaikan, disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Berdasarkan data KPU, sejak 17 April hingga 7 Mei 2019, dari total jumlah petugas 7.286.067 orang, sebanyak 4.310 petugas yang sakit dan 456 petugas yang meninggal. Di DKI Jakarta, berdasarkan data dinas kesehatan setempat, jumlah yang meninggal mencapai 18 orang, sedangkan yang sakit sebanyak 2.641 orang.
Dari 18 petugas yang meninggal di DKI Jakarta, diduga disebabkan penyakit yang sebelumnya diderita oleh petugas tersebut. Sebanyak 8 orang karena infark miocard (penyumbatan pada otot jantung), 4 orang karena gagal jantung, 1 orang mengalami koma hepatikum, 2 orang mengalami stroke, 2 orang mengalami respiratory failure atau gagal napas, dan 1 orang karena meningitis.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menambahkan, selain tenaga kesehatan, Kemenkes juga menyiagakan sejumlah alat kesehatan, mobil ambulans, serta ICU mini. Alat kesehatan ini akan disiapkan di KPU provinsi dan KPU Pusat.
Sebelumnya, pada 23 April 2019, Kemenkes mengirimkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi petugas elompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemudian pada 29 April 2019 Kemenkes juga mengirimkan surat edaran tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sakit dan meninggal di fasilitas pelayanan kesehatan. Selanjutnya pada 6 Mei 2019 Kemenkes juga telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dinas kesehatan provinsi, dan direktur rumah sakit vertikal untuk membahas audit kematian.