Dihukum 7 Tahun Penjara, Hak Politik Irwandi Dicabut
Oleh
Riana A Ibrahim
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan, meski dakwaan ketiga terkait gratifikasi dinilai majelis hakim tidak terbukti. Hak politik Irwandi juga dicabut selama 3 tahun usai Irwandi selesai menjalani pidana pokok.
Irwandi terbukti bersalah sesuai dua dakwaan jaksa, yaitu menerima kompensasi dari Bupati Bener Meriah Ahmadi senilai Rp 1,05 miliar terkait dengan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 untuk Bener Meriah dan menerima gratifikasi senilai Rp 8,64 miliar selama 2007-2012.
Sementara untuk dakwaan ketiga, yaitu menerima gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar terkait dengan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang dinyatakan tidak terbukti. Gratifikasi tersebut, menurut jaksa, diterima melalui Izil Azhar. Namun, hingga kini, Izil yang berstatus buron itu belum diminta keterangan.
“Karena Izil Azhar belum diminta keterangannya, belum dapat dipastikan apakah benar uang tersebut diterima Irwandi. Harus didengar keterangan Izil Azhar. Karena itu, dakwaan ketiga tidak terpenuhi. Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan ketiga tersebut,” ujar hakim anggota Titi Sansiwi saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/4/2019).
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Pada 25 Maret 2019, jaksa penuntut umum menuntut Irwandi dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Irwandi juga dituntut dengan pencabutan politik selama 5 tahun pascamenjalani pidana pokok.
Menerima imbalan
Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim anggota Sigit Herman Binaji, Irwandi dinilai secara sah dan meyakinkan menerima uang Rp 1,05 miliar dari Ahmadi.
”Uang yang diterima dari terdakwa melalui perantara disebut sebagai kompensasi dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait penganggaran alokasi DOKA tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah dan sebagai imbalan kepada terdakwa agar memenangkan rekanan yang ditunjuk,” katanya.
Uang yang dikategorikan majelis hakim sebagai imbalan terhadap Irwandi tersebut diserahkan bertahap melalui staf khusus Irwandi, Hendri Yuzal, dan orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri.
Bahkan, Hendri dan Saiful bertanggung jawab memantau tindak lanjut Ahmadi atas permintaan Irwandi agar Ahmadi memilih rekanan yang ditunjuk Irwandi untuk menyelesaikan program dari DOKA tersebut. Ada tiga program yang diajukan Ahmadi, yakni pembangunan jalan segmen 1 Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang senilai Rp 21,69 miliar, pembangunan jalan segmen 2 Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang senilai Rp 20 miliar, dan pembangunan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele senilai Rp 15 miliar.
Sebagian uang yang diterima Irwandi juga digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon yang sedianya digelar pada 29 Juli 2019. Selain itu, uang itu juga digunakan untuk membayar biaya umrah bersama Fenny Steffy Burase. Steffy merupakan pemilik PT Erol Perkasa Mandiri yang menangani kegiatan Aceh Marathon.
Irwandi juga dijerat dengan penerimaan gratifikasi Rp 8,64 miliar selama menjabat dari 2007-2012. Gratifikasi itu diterima melalui rekening bukan atas nama Irwandi, tetapi atas nama rekannya, Muklis, Steffy, dan Kepala Unit Layanan Pengadaan Aceh Nizarli.
Selain Irwandi, Hendri dan Saiful juga menjalani sidang vonis yang dibacakan sekaligus bersama putusan untuk Irwandi. Hendri dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Saiful divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan ini, baik Irwandi, Hendri, maupun Saiful menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum.