Bawaslu Kabupaten/Kota di NTT Melatih Saksi Parpol
Oleh
Kornelis Kewa Ama
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu di setiap kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur mulai memberikan pelatihan kepada para saksi pemilu, terutama dari partai politik. Mereka juga dibagikan buku panduan sebagai saksi dan pengawas di setiap tempat pemungutan suara. Namun, tidak semua partai politik menempatkan saksi di tempat pemungutan suara karena kesulitan dana.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Jemris Fontuna, di Kupang, Minggu (7/4/2019), mengatakan, saksi partai politik (parpol) bagian penting dalam pemilu. Mereka saat ini sedang diberi pelatihan di 309 kecamatan oleh Bawaslu kabupaten/kota setempat.
”Setiap saksi parpol harus memiliki pemahaman yang sama tentang sebuah persoalan terkait pencoblosan, penghitungan, kondisi surat suara, kondisi kotak suara, tata cara seseorang memberikan hak pilihnya di tempat pemungutan suara atau TPS, mengambil surat suara dari petugas, membuka, melipat, kemudian memasukkan surat suara ke dalam kotak suara,” kata Fontuna.
Pelatihan saksi parpol berlangsung 1-10 April oleh ketua dan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Pelatihan berlangsung di setiap ibu kota kecamatan. Para saksi parpol dari desa-desa di wilayah kecamatan itu wajib mengikuti pelatihan tersebut. Mereka pun diberi buku panduan sehingga bisa mempelajari segala ketentuan terkait tugas tersebut.
Jumlah TPS yang tersebar di seluruh NTT sebanyak 14.979. Jika setiap parpol mengutus paling tidak satu saksi untuk setiap TPS, total akan ada 239.664 saksi parpol. Jumlah ini belum termasuk saksi dari 36 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan saksi dari KPU sebanyak dua orang per TPS.
Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTT Yucundus Lepa mengatakan, kebijakan internal PKB NTT, saksi parpol diusulkan oleh setiap calon anggota legislatif (caleg). Caleg dari daerah pemilihan (dapil) tertentu mengutus saksi atas nama parpol ke setiap TPS di dapil itu.
”Partai tidak punya uang untuk merekrut dan membiayai saksi. Satu saksi minimal dibayar Rp 100.000 per TPS. Jika ada 14.979 TPS, parpol harus mengeluarkan dana sekitar Rp 1,5 miliar dengan asumsi satu saksi dibayar Rp 100.000,” kata Lepa.
Lepa menambahkan, jika caleg tidak mengutus saksi parpol di setiap TPS, yang rugi adalah caleg bersangkutan, yang tentunya juga berimbas pada parpol bersangkutan. Karena itu, kehadiran saksi dinilai sangat penting di tengah persaingan yang sangat ketat untuk mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota, DPR, dan DPD. Saksi juga bisa memastikan lebih awal apakah caleg bersangkutan lolos atau tidak.
Kepala Subbagian Humas dan Program Data KPU Provinsi NTT Pieter Napu mengatakan, saksi disiapkan oleh parpol dan caleg DPD. Untuk saksi parpol, mereka datang ke setiap TPS dengan membawa mandat (surat keterangan) dari parpol, bukan caleg. Mereka pun disebut saksi parpol, bukan saksi caleg.
Napu mengatakan, selain saksi, semua orang yang bertugas di setiap TPS juga mengawasi jalannya pemilu hari itu, terutama Panwas setempat. ”Dengan demikian, jika terjadi penyelewengan, Panwas langsung bertindak,” kata Napu.
Matildis (49), caleg DPRD Provinsi NTT daerah pemilihan Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur, mengatakan, tidak menempatkan saksi secara resmi di setiap TPS di dapil setempat karena keterbatasan anggaran. Namun, ada sejumlah sukarelawan, termasuk anggota keluarga, yang menyatakan siap hadir di TPS saat penghitungan surat suara berlangsung.
Saksi jenis ini tidak terdaftar resmi di KPU sehingga tidak memiliki dasar hukum kuat. Namun, paling kurang ada orang yang menyaksikan penghitungan surat suara caleg saat itu.