JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu menemukan 158 warga negara asing (WNA) yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Data itu diperoleh melalui penelusuran faktual yang dilakukan oleh Bawaslu RI dan tim pengawas di daerah terhadap identitas yang diduga merupakan WNA. Setelah dilakukan penelitian dan penelusuran faktual diketahui ada 158 WNA yang namanya masuk dalam DPT.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, sinkronisasi data masih harus dilakukan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui apakah nama-nama WNA itu sama dengan data yang ditemukan oleh KPU sebelumnya. Sebelumnya, KPU mengumumkan telah mencoret 101 nama WNA dari dalam DPT.
“Pencocokan dan penilitian (coklit) menjadi jantung dari verifikasi faktual nama-nama calon pemilih. Namun, tampaknya ada proses yang meleset sehingga ada WNA yang namanya masuk dalam DPT. Ini masalah yang serius, dan pembersihan DPT harus segera dilakukan oleh KPU dan Dirjen Dukcapil. Kami (Bawaslu) juga akan bertemu mereka dalam proses tripartit guna memastikan DPT ini benar-benar diisi oleh warga yang berhak memilih dalam pemilu,” kata Afifuddin, Jumat (8/3/2019) di Jakarta.