logo Kompas.id
Politik & HukumEddy Sindoro Didakwa Berkait...
Iklan

Eddy Sindoro Didakwa Berkait Perkara Hukum

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4tevPHbvwaWoPyLb_s6Kx1zOwfE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181022_KPK_A_web_1540208258.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro, seusai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Suap yang diberikan Eddy Sindoro kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, diduga berkaitan dengan kepentingan korporasi. Dua korporasi, yakni PT Metropolitan Tirta Perdana dan PT Across Asia Limited, yang bermasalah hukum masih berafiliasi dengan salah satu jaringan konglomerasi besar di Indonesia.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/12/2018), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berkas dakwaan untuk Eddy. Dalam dakwaan, Eddy disebut memberi suap kepada Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar AS berkait perkara hukum yang menimpa PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000