Ma’ruf Amin: Pancasila dan UUD 1945 merupakan Hasil Kesepakatan Bersama
Oleh
M Hernowo
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Calon wakil presiden Ma’ruf Amin menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila merupakan kesepakatan bersama dari para pendiri bangsa Indonesia. Kedua hal itu harus dijaga demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
”Para pemimpin bangsa telah berhasil meletakkan dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan. Itu bukan hal mudah mengingat bangsa kita yang majemuk,” kata Ma’ruf melalui pesan suara, Rabu (28/11/2018).
Pesan itu disampaikan karena Ma’ruf tidak hadir dalam gelar wicara bertajuk ”Dari Tokoh Bangsa untuk Republik: Pemikiran KH Ma’ruf Amin mengenai Kerakyatan, Kebangsaan, dan Kedaulatan” di Jakarta.
Acara itu dihadiri sejumlah pihak, antara lain Direktur Eksekutif Megawati Institute Arif Budimanta, politisi Theo Sambuaga, dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sekretariat Nasional Jokowi Muhammad Yamin.
Menurut Ma’ruf, Pancasila dan UUD 1945 merupakan titik temu dan hasil kesepakatan berbagai kelompok di Indonesia. ”Karena kedua pilar utama itulah (Pancasila dan UUD 1945) lahir NKRI. Oleh karena itu, untuk dapat mengawal NKRI, kita harus menjaga pilar ini agar tetap kukuh dan kuat,” ucapnya.
Dalam menjaga keutuhan NKRI, Ma’ruf mengatakan, ada beberapa tantangan yang dihadapi. Pertama, pemahaman keagamaan yang radikal. Tentangan kedua adalah perubahan akibat perkembangan teknologi.
Walaupun dihadapkan pada tantangan, ada sejumlah paradigma Nahdlatul Ulama yang menurut Ma’ruf dapat dijadikan pedoman. Pertama, paradigma untuk menjaga pandangan dan tradisi lama. Kedua, paradigma untuk bertransformasi dengan mengambil aspek-aspek baik dari perkembangan dunia.
”Dua (paradigma) itu masih kurang dan perlu ditambah supaya kita lebih inovatif. Tambahan satu paradigma berbunyi: melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik,” kata Ma’ruf. ”Perbaikan ini harus dilakukan secara berkelanjutan,” lanjutnya.
Hasil pemikiran
Menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Ahmad Basarah, Pancasila merupakan hasil pemikiran para pendiri bangsa, termasuk alim ulama dan tokoh keagamaan.
”Pancasila sila pertama menetapkan Indonesia sebagai negara kebangsaan yang religius, yang bukan negara (bagi) agama tertentu. Dimensi Ketuhanan Yang Maha Esa artinya mengakui eksistensi Tuhan bagi semua agama di NKRI,” ujar Basarah.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Persatuan Islam Aay Muhamad Furqon mengatakan, konsep dasar negara sudah tidak perlu diperdebatkan. Semua pihak diminta untuk fokus mengisi kemerdekaan Indonesia agar dapat bersaing dengan negara-negara lain.
”Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bagi kami, kaum Muslim di Indonesia, sudah selesai. Itu tidak perlu diperdebatkan lagi. Sudah selesai. Tinggal sekarang kita sama-sama mengisi kemerdekaan menjadi negara yang disegani,” tutur Furqon. (SEKAR GANDHAWANGI)