logo Kompas.id
Politik & HukumAturan Ras dan Etnis Dilupakan
Iklan

Aturan Ras dan Etnis Dilupakan

Oleh
SAN/IAN/REK
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/r0ZS6JnZL_YMmVMmz2E6rYX6xOc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181109_ENGLISH-UU-ANTI-DISKRIMINASI_A_web_1541771184.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Dari kiri, Ketua YLBHI, Asfinawati, Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam dan Akademisi, M Ali Safaat dalam konferensi pers terkait peluncuran draf Standar Norma dan Setting Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/7/2018). Draft norma dan setting itu diharapkan dapat menjadi acuan pelaksanaan noma terkait diskriminasi ras dan etnis terutama dalam Pilpres dan pemilu 2019 nanti.KOMPAS/WISNU WIDIANTORO (NUT)17-07-2018

JAKARTA, KOMPAS - Hari ini tepat 10 tahun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, remi  diberlakukan. Namun, UU itu  seakan terlupakan di tengah munculnya sejumlah kekhawatiran menguatnya  penggunaan isu bernuansa  ras dan etnis untuk kepentingan tertentu, seperti kepentingan politik di Pemilu 2019.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menurut pasal 8 UU Nomor  40/2008 jadi  pengawas terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis  (PDRE), sampai saat ini  belum dapat menjalankan tugas itu dengan optimal.  “Alat pendeteksi kami terkait upaya PDRE  masih lemah,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya di Jakarta, Jumat  (9/11/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000