JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum berharap Mahkamah Agung bisa cepat mengeluarkan salinan putusan uji materi yang membatalkan dua Peraturan KPU yang melarang pencalonan bekas napi kasus korupsi sebagai anggota legislatif. KPU mempertimbangkan untuk merevisi PKPU itu tanpa melalui forum rapat dengar pendapat demi mengejar tenggat waktu penetapan daftar calon tetap pada 20 September.
Hingga Minggu (16/09/2018), KPU masih belum menerima salinan putusan uji materi terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, serta PKPU Nomor 26/2018 yang merupakan revisi dari PKPU 14/2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. MA membatalkan pasal di dua PKPU itu yang melarang pencalonan bekas napi kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. MA menilai, pengaturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU di Jakarta, berharap KPU sudah bisa memeroleh salinan putusan itu pada Senin pagi agar bisa langsung dibahas dalam rapat pleno KPU. Dengan begitu, KPU juga bisa segera membahas rumusan revisi PKPU, menyesuaikan dengan perintah putusan MA itu. Setelah itu, KPU juga perlu mengundangkan, lalu mengirim PKPU tersebut ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk dieksekusi, berikut dengan petunjuk teknis apa yang harus mereka lakukan.
Dia juga menyampaikan KPU mempertimbangkan untuk menyurati Komisi II DPR menginformasikan perubahan PKPU Pencalonan sebagai dampak dari putusan MA. Hal ini berbeda dari kelaziman penyusunan PKPU melalui rapat konsultasi bersama Komisi II DPR, Pemerintah, dan Bawaslu. “Karena waktu (mendesak), kami berencana mengirim surat saja. Semoga bisa dipahami,” kata Arief, sambil menambahkan, konsultasi tatap muka bisa dilakukan menyusul setelah penetapan DCT (daftar calon tetap).
Anggota KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, KPU belum menerima putusan MA, tetapi baru sebatas mendapat informasi bahwa ada pasal dalam PKPU Pencalonan yang dibatalkan oleh MA, sehingga KPU juga perlu mengoreksi PKPU itu. Karena waktu terbatas, dia menyampaikan revisi terhadap PKPU tersebut bisa dilakukan tanpa melalui rapat konsultasi yang akan membutuhkan waktu lebih.
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan dalam beberapa pengalaman revisi PKPU, karena faktor waktu yang mendesak, KPU berkonsultasi ke DPR dalam bentuk memberikan penjelasan tertulis mengenai revisi tersebut. Dia mendukung KPU untuk segera merevisi PKPU Pencalonan, sebelum 20 September agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menurut dia, dampak dari putusan MA, KPU perlu mengakomodasi bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena merupakan bekas napi korupsi, tetapi belum diganti oleh partai politik.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mendorong agar revisi PKPU Pencalonan tetap dilakukan melalui mekanisme rapat dengar pendapat di Komisi II. Menurut dia, Komisi II siap menyelenggarakan rapat konsultasi dalam waktu yang cepat.