JAKARTA, KOMPAS - Kepatuhan Mahkamah Agung atas rekomendasi penjatuhan sanksi kepada hakim yang dikeluarkan Komisi Yudisial masih rendah. Kedua lembaga kerap berbeda pandangan atas penanganan dugaan pelanggaran etik yang oleh MA sering dipandang masuk ke ranah yudisial, sementara KY menilai ranah yudisial itu beririsan dengan etik.
Dari catatan KY, masih tersisa 30 rekomendasi penjatuhan sanksi yang telah dikirimkan KY pada 2016-2017 yang belum dilaksanakan karena ketiadaan titik temu. Salah satunya adalah penjatuhan sanksi berat kepada hakim Andriani Nurdin yang kini Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.
KY merekomendasikan sanksi nonpalu selama 6 bulan kepada mantan Kepala PT Mataram itu pada 2016. Sanksi berat tersebut dijatuhkan karena Andriani terbukti bertemu dengan pihak beperkara dan terlibat dalam lobi perkara yang dilakukan mantan Kepala Subdirektorat Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna. Namun, hingga sekarang sanksi itu belum dieksekusi MA karena dinilai terlalu berat.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Jumat (3/8/2018), di Jakarta, menuturkan, untuk 30 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti itu, pihaknya merencanakan pemeriksaan bersama dengan MA. Sesuai dengan Peraturan Bersama MA dan KY No 3/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama, kegiatan itu bisa dilakukan jika ada perbedaan pandangan antara KY dan MA. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelanggaran hakim murni, seperti menerima suap, bermain perkara, selingkuh, dan tindakan lain yang jelas-jelas menyalahi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
”Kami akan mempercepat penyelesaian pemeriksaan bersama dengan MA. Kalau memang dari perkara-perkara itu ada yang merupakan pelanggaran perilaku murni, KY tidak akan kompromi. Khusus untuk perkara yang melibatkan hakim AN, sikap KY tetap seperti di awal, yakni penjatuhan sanksi berat. KY telah merekomendasikan sanksi itu kepada MA, sekarang bergantung kepada MA realisasi sanksinya,” kata Jaja.
Rekomendasi rahasia
Selain masih menyisakan 30 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti pada 2016-2017, pada semester I-2018 KY kembali mengeluarkan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada 30 hakim. Rinciannya, 20 hakim direkomendasikan untuk sanksi ringan, 6 hakim sanksi sedang, dan 4 hakim sanksi berat. Dari jumlah itu, baru 19 hakim yang rekomendasinya telah dikirimkan ke MA.
Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, rekomendasi penjatuhan sanksi kepada hakim bersifat rahasia. Sepanjang rekomendasi KY menyangkut teknis yudisial, MA tidak akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
”Kalau untuk laporan yang diperiksa bersama MA dan KY, bisa ada dua kemungkinan. Namun, apa pun hasil pemeriksaan itu, yang menjatuhkan sanksi akhirnya adalah MA, sedangkan KY hanya sebatas merekomendasikan,” katanya.