logo Kompas.id
Politik & HukumHanura Tuding KPU Diintervensi
Iklan

Hanura Tuding KPU Diintervensi

Oleh
E03
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WLTTjZ1yoJGvoCTN1tqfDpGJXF4=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FP1011227.jpg
KRISTIAN OKA PRASETYADI UNTUK KOMPAS

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) menghadiri konferensi pers di kantor DPP Partai Hanura. Ia mengecam Wiranto yang dianggap mengintervensi partai.

JAKARTA, KOMPAS—Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Partai Hanura) menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak independen dan dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Sebab, terdapat perubahan data kepengurusan Partai Hanura pada Sistem Informasi Partai Politik (sipol) menurut laporan kader-kader Hanura di tingkat daerah. Pihak Hanura mengatakan, perubahan ini dilakukan tanpa persetujuan ketua umum partai.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Hanura Dodi Abdulkadir mengatakan, Jumat (6/7/2018), di kantor DPP Partai Hanura, KPU telah menyalahi Pasal 13 ayat 4 Peraturan KPU no. 20/2018. Menurut pasal tersebut, jika kepengurusan partai belum jelas semasa pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD, KPU mengacu pada kepengurusan partai politik sesuai keputusan Menkumham yang terakhir.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000