JAKARTA, KOMPAS - Target pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana berpotensi mundur dari rencana awal, yaitu sebelum 17 Agustus 2018. Kesibukan partai politik dalam mempersiapkan Pemilu 2019 diperkirakan menjadi salah satu faktor penyebab.
Namun, potensi mundurnya pembahasan itu justru dinilai baik karena dapat membuka ruang diskusi lebih luas terkait pasal-pasal yang masih kontroversial.
Ketua Panitia Kerja RKUHP dari Fraksi Partai Amanat Nasional Mulfachri Harahap di Jakarta, Jumat (29/6/2018), mengatakan, target awal penyelesaian pembahasan RKUHP adalah Agustus 2018 sebagai hadiah untuk peringatan hari kemerdekaan Indonesia yang ke-73. Namun, jika target itu tidak terkejar, Panja RKUHP menargetkan selambat-lambatnya RKUHP dirampungkan pada akhir DPR periode 2014-2019.
”Kalau mau mundurkan lagi pembahasannya karena teman-teman sibuk persiapan menghadapi pemilu, setidaknya tahun depan di akhir periode sudah selesai,” katanya.
Ia khawatir, DPR periode 2019-2024 terpaksa mengulang lagi pembahasan RKUHP dari awal. Pasalnya, pembahasan legislasi tidak mengenal sistem carry over atau pembahasan dilanjutkan di periode berikutnya.
”Saya khawatir, kalau mau ditunda terus, RUU ini tidak selesai, kami ulang dari awal lagi,” katanya.
Panja RKUHP bersedia membuka ruang diskusi lebih lanjut dengan sejumlah lembaga untuk membicarakan detail redaksional ketentuan peralihan dan penutup di draf RKUHP. Saat ini, masih ada ketentuan peralihan yang dianggap belum tegas menetapkan bahwa pasal-pasal tindak pidana khusus dikecualikan dari norma pemidanaan di RKUHP.
”Nanti kita lihat, jika memang perlu dirumuskan ulang dan dipandang ada kalimat yang tidak cukup detail, bisa kita perbaiki,” katanya.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia M Isnur juga mendorong pemerintah dan DPR tidak dikejar target dalam menyelesaikan RKUHP.
”Jangan ambisius ingin menjadikan RKUHP sebagai kado ulang tahun Indonesia, tetapi yang terjadi nanti kado justru menyengsarakan rakyat, menyulitkan penegakan hukum,” katanya.