JAKARTA, KOMPAS — Pemidanaan korporasi bisa diterapkan dalam perkara suap izin tambang di Sulawesi Tenggara yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Sementara itu, gugatan perdata yang diajukan Nur Alam terhadap ahli Ilmu Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor, Basuki Wasis, terus berlanjut setelah upaya mediasi gagal.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Sabtu (23/6/2018). ”KPK sedang mempertimbangkan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan kepada pihak-pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasinya,” kata Laode.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Cibinong, Nur Alam mendaftarkan gugatan terhadap Wasis pada 12 Maret 2018. Proses mediasi berlangsung sejak 17 April sampai dengan 5 Juni 2018 tanpa membuahkan hasil sehingga gugatannya berlanjut.
Sejumlah poin gugatannya adalah mencabut hasil Laporan Perhitungan Kerugian akibat Kerusakan Tanah dan Lingkungan akibat Pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah yang dibuat Basuki. Selanjutnya, Wasis juga digugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,47 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 3 triliun.
Laode pun menambahkan, KPK sedang memikirkan langkah hukum lanjutan, termasuk pendampingan hukum terhadap Basuki. Kejadian ini pun dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegak hukum dalam menangani perkara sehingga KPK juga bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
”Perlu dilakukan agar kesewenang-wenangan perusahaan penyuap koruptor tersebut tidak berlanjut. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pak Basuki. Ia hanya membantu pengadilan dalam memberikan keterangan di persidangan. Jika mereka tidak setuju dengan keterangan pak Basuki, mereka telah membantahnya dalam persidangan Nur Alam dan sudah didengarkan oleh hakim,” kata Laode.
Secara terpisah, kuasa hukum Basuki, yaitu Muji Kartika Rahayu, menyatakan, pihaknya juga sudah mengirim surat kepada LPSK yang tengah diproses secara internal. Dalam hal ini, Muji sependapat dengan Laode bahwa kliennya tidak melanggar hukum dengan keterangannya sebagai ahli tersebut. Bahkan, kliennya dilindungi undang-undang saat memberikan keterangan di muka persidangan sesuai keahliannya.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyampaikan akan membantu perkara yang dihadapi Basuki melalui jalur advokasi, terlebih lagi LPSK juga mempunyai nota kesepahaman dengan KPK. Menurut dia, keberadaan saksi ahli ini memiliki peran cukup penting dalam penanganan perkara, termasuk kasus korupsi. Karena itu, gugatan terhadap saksi ahli ini dapat berdampak pada upaya pemberantasan korupsi.