JAKARTA, KOMPAS-Aparatur sipil negara semestinya tak membolos pada hari pertama kerja, Kamis (21/6/2018), setelah cuti bersama Idul Fitri. Pegawai yang masih mangkir, meski sudah diberi waktu cukup untuk libur dan cuti bersama, akan dikenai sanksi ringan hingga berat, juga akan dipotong tunjangannya.
”Saya percaya, Saudara-saudara akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam keterangan yang diterima Kompas, Rabu.
Selain memantau kehadiran pegawai, Asman juga meminta laporan hasil pemantauan semua pemimpin instansi. ”Pegawai tak masuk kerja hari pertama diberikan sanksi administrasi,” kata Kabiro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN dan RB Herman Suryatman.