JAKARTA, KOMPAS - Rekening khusus sejumlah kandidat kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2018 terindikasi tidak valid atau melanggar aturan pilkada. Badan Pengawas Pemilu menargetkan pada pertengahan bulan ini bisa memanfaatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai bahan klarifikasi terhadap rekening khusus ataupun laporan dana kampanye pasangan calon.
Kelompok kerja dana kampanye Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah bertemu awal pekan ini. Dalam pertemuan itu muncul indikasi awal adanya rekening khusus dana kampanye yang tidak valid, tidak ada transaksi sama sekali sejak pembukaan rekening, serta muncul transaksi dengan nominal sama beruntun dari orang-orang berbeda.
Namun, untuk memastikan lebih jauh akurasi pemeriksaan itu, Bawaslu diminta PPATK untuk kembali mengirim data rekening lebih rinci. Sebelumnya, Bawaslu hanya memberikan daftar nama dan nomor rekening kandidat. PPATK meminta Bawaslu melengkapinya dengan nama bank guna menghindari kesalahan pemeriksaan terhadap rekening di bank- bank lokal. Bawaslu kini sudah melengkapi data itu.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di Gedung Bawaslu di Jakarta, Jumat (4/5/2018), mengatakan, indikasi awal tersebut menunjukkan pasangan calon tidak memprioritaskan pelaporan dana kampanye. Padahal, akuntabilitas pemilu dilihat dari proses dana kampanye.
”Jika mereka dari awal tidak jujur dengan keuangan, bagaimana setelah jadi kepala daerah. Ini wake up call bagi Bawaslu untuk lebih banyak mengambil peran dalam pengawasan dana kampanye,” kata Fritz.
Indikasi ketidakseriusan kandidat ini juga diperkuat hasil kajian Bawaslu atas laporan awal dana kampanye dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum di daerah. Masih ada kandidat yang melaporkan perolehan sumbangan nol rupiah.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada, pasangan calon harus membuat rekening khusus kampanye, yakni dibuka paling lambat saat penetapan pasangan calon. Selain itu, pembukaan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh gabungan partai politik, rekening atas nama pasangan calon, dengan spesimen tanda tangan dilakukan bersama oleh parpol atau gabungan parpol dan salah satu calon. Rekening ini digunakan untuk penempatan sumbangan dana kampanye.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan, salah satu cara yang bisa dilakukan Bawaslu untuk memeriksa kebenaran laporan itu adalah dengan menyandingkan aktivitas kampanye pasangan calon dengan laporan penerimaan dan sumbangan dana kampanye.
Bawaslu juga bisa menjadikan manipulasi laporan dana kampanye sebagai temuan pelanggaran sehingga bisa memanggil pasangan calon dan mengklarifikasi temuan tersebut.