JAKARTA, KOMPAS — Sidang uji materi atas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau UU MD3 dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/4/2018), tidak dihadiri utusan DPR karena sedang sibuk dengan rapat yang tidak bisa ditinggalkan.
Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru dilantik, Anwar Usman, menyampaikan, pihak DPR tidak bisa hadir pada Selasa karena mereka memiliki agenda mendesak lain yang harus dihadiri. Sidang untuk mendengarkan keterangan Presiden dan DPR itu pun tidak bisa dilanjutkan.
”Karena DPR tidak dapat hadir, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR akan kami tunda sampai Selasa (10/4),” kata Anwar pada sidang di Gedung MK, Jakarta.
Sementara Presiden pada sidang itu diwakili tiga pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meski demikian, utusan kementerian juga meminta sidang untuk ditunda karena materi yang akan disampaikan belum rampung.
Sidang tersebut dihadiri oleh tiga pemohon, yakni mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Zico Leonard dan penulis kajian hukum Josua Satria, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni, serta Irmanputra Sidin yang mewakili Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.
Zico sangat kecewa atas ketidakhadiran pihak parlemen tersebut. Seharusnya, DPR bisa menentukan prioritas pada UU MD3 yang telah memicu polemik luas dan sangat meresahkan masyarakat.