logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Tidak Bisa Hadiri Uji...
Iklan

DPR Tidak Bisa Hadiri Uji Materi karena Sibuk

Oleh
DD06
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VqNL87U9fBa3ohJ_6TopYMlUw9w=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FDSCF2433.jpg
KELVIN HIANUSA

Sidang lanjutan uji materi atas UU MD3 dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, Selasa (3/4/2018), di Gedung MK, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Sidang uji materi atas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau UU MD3 dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/4/2018), tidak dihadiri utusan DPR karena sedang sibuk dengan rapat yang tidak bisa ditinggalkan.

Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru dilantik, Anwar Usman, menyampaikan, pihak DPR tidak bisa hadir pada Selasa karena mereka memiliki agenda mendesak lain yang harus dihadiri. Sidang untuk mendengarkan keterangan Presiden dan DPR itu pun tidak bisa dilanjutkan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000