logo Kompas.id
Politik & HukumJangan Paksakan Pembahasan...
Iklan

Jangan Paksakan Pembahasan RKUHP dengan Pendekatan Teknokrasi

Oleh
MADINA NUSRAT
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sFX2XGwMd9SGYgCUNO0oFFMp6Sg=/1024x1464/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F05374702-D3C4-FB35-C1738D1825F0651A.jpg

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia mengingatkan sebaiknya Presiden mendengarkan suara publik dalam merumuskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jangan paksakan model kerja teknokratis terhadap penyusunan RKUHP.

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, Kamis (8/3), menyampaikan, sepertinya Presiden menyamakan pembangunan infrastruktur yang dapat dilakukan percepatan dengan merumuskan RKUHP. Sementara hingga Februari lalu, banyak kalangan menolak pengesahan RKUHP karena beberapa pasal yang dirumuskan itu rawan melanggar HAM dan kebebasan berekspresi, seperti pasal penghinaan presiden dan pemerintah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000