Sidang Pengujian Formil dan Materiil Tetap Digelar MK
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan tetap digelar oleh Mahkamah Konsitusi pada Kamis (26/10). Pada Sidang ini, MK mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon.
Sidang ini tetap digelar, meskipun Perppu Ormas telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat karena semula sidang ini diagendakan pada dua minggu lalu. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Ia menjelaskan sidang ini baru dapat diproses karena perkara yang masuk ke MK sudah menumpuk.
“Sidang ini diundur, juga karena saksi ahli yang diajukan pemohon tidak hadir pada persidangan yang diadakan sebelum pengesahan perppu,” kata Arief. Ia juga menjelaskan, MK belum dapat memastikan sidang ini akan dilanjutkan pada proses selanjutnya atau tidak. Hal itu terkait dengan pertimbangan efisiensi biaya dan waktu.
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf dan Ahli Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung Atip Latipulhayat menjadi saksi ahli dari pihak pemohon. Mereka menjelaskan alasan perlu adanya perbaikan dalam undang-undang ormas yang telah disahkan tersebut. Khususnya, terkait dengan proses pembubaran yang dilakukan pemerintah terhadap ormas yang diduga melanggar undang-undang.
Atip melihat adanya penyimpangan terkait dengan proses pembubaran pada ormas yang dilakukan tanpa proses pengadilan. “Seharusnya pihak dari ormas yang dibubarkan memiliki hak untuk membela diri sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Atip.
Hal tersebut juga disetujui oleh Asep. Ia mengatakan, seharusnya ada proses pembinaan, pengawasan, dan teguran pada ormas yang akan dibubarkan. Asep menegaskan, UU Ormas dibuat bukan untuk membubarkan, namun untuk mengatur ormas.
Sidang ini juga dihadiri oleh sejumlah organisasi dari pihak pemohon, di antaranya Persatuan Islam serta Tim Pembela Ulama dan Aktivis. (DD08)